Tampang Ony Pembunuh Gita Sang Mantan Pacar

18 April 2024 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indika Ony. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Indika Ony. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Bantul menampilkan sosok Indika Ony alias IOA (22 tahun) pelaku pembunuhan Gita Selviani atau GS (26).
ADVERTISEMENT
Mayat korban ditemukan di Pantai Lorong Cemoro Depok, Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (8/4).
Saat digelandang polisi, Ony mengenakan baju tahanan. Wajahnya tak terlihat sepenuhnya karena memakai masker.
"Pelaku dan korban sebelumnya pernah ada hubungan asmara. Namun, sudah tiga bulan putus hubungan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi di kantornya, Kamis (18/3).
Pembunuhan bermula saat keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp pada 6 April 2024. Sempat terjadi cekcok. Gita meminta Ony tak mencarinya lagi karena Gita telah memiliki pacar baru.
"Pelaku juga mendapat status WA dari korban bersama dengan laki-laki lain. Sehingga tersangka emosi. Sambil berpikir dan merasa dendam akhirnya mencari tali plastik rafia satu meter dan dililit-lilit sampai bulat dan dimasukkan saku celana," katanya.
ADVERTISEMENT
"Terjadi cemburu di pelaku ini," katanya.
Mayat Gita saat ditemukan, Senin (8/4/2024). Foto: Polres Bantul
Ony yang beralamat di Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, lalu menyewa sebuah mobil Toyota Avanza silver.
Besoknya, dia ke indekos Gita yang berada di Jalan Mataram, Kota Yogyakarta, dan mengajak jalan-jalan untuk mencari kuliner.
"Muter-muter dan tidak mendapatkan (kuliner) yang diharapkan. Di mobil terjadi cekcok, kemudian korban tertidur," katanya.
"Tersangka akhirnya muncul niat untuk melakukan pembunuhan di pengisian bensin di warung kelontong di Jalan Imogiri barat pada Minggu (7/4) pukul 21.30 WIB," katanya.
Sebelum mengisi bensin, Ony menjerat leher Gita yang sedang tidur dengan tali rafia yang ada di kantongnya sampai tidak bernapas.
Usai mengisi bensin, Ony mencekik Gita kembali untuk memastikan kematiannya.
"Dicekik lehernya kembali untuk memastikan sudah meninggal," katanya.
Mobil yang dipakai Ony. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ony lalu melanjutkan perjalanannya menuju pantai. Mayat Gita dibuang di Pantai Lorong Cemoro Depok. Sementara tali rafia dibuang di Sungai Barongan dan ponsel Gita dibuang di parit.
ADVERTISEMENT
Tak butuh waktu lama, hari itu juga polisi berhasil meringkus Ony. Dia pun terancam pasal pembunuhan berencana.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340, ancaman pidana mati atau seumur hidup. Dan subsider Pasal 338 merampas nyawa orang lain diancam 15 tahun," katanya.