Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Mereka jadi tersangka karena menganiaya anak laki-lakinya yang masih berusia 4 tahun hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan foto yang diterima dari bagian Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terlihat ibunda korban yakni SD sedikit tersenyum ketika difoto. SD terlihat berambut panjang dan mengenakan pakaian warga abu-abu.
Sementara AZR terlihat berambut panjang dan memakai pakaian warna biru. AZR terlihat menyilangkan tangannya ketika difoto. AZR menatap tajam ke arah kamera.
Kini, keduanya ditahan di Polda Metro Jaya. Belum dijelaskan secara rinci pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman penjara.
Namun kasus tersebut rencananya bakal dirilis resmi pada Senin (13/1).
"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Minggu (12/1).
Sebelumnya, bocah laki-laki itu ditemukan tewas di dalam ruko kosong dengan kondisi tertutup kain sarung di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah luka di tubuh korban yakni berupa lecet pada bagian pipi sebelah kiri, memar di kuping, hingga bekas sundutan rokok pada pantat, pipi, dan kaki. Selain itu, terdapat benjolan pada bagian kepala belakang korban.