Tampang Pembunuh Kakak-beradik di Banyuasin: Sempat Ikut Cari Korban

Polres Banyuasin menetapkan Rendi Saputra (27) dan Andika (25) sebagai tersangka pembunuhan kakak-beradik yang ditemukan telah menjadi tulang belulang sejak dilaporkan hilang 5 tahun lalu.
Di mana kasus ini terungkap setelah warga menemukan tulang belulang Rani (18) dan Ayuhana (13) di sebuah rumah kosong kawasan Perumahan Amanah (Perumahan Rakyat), RT 01/RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Minggu, (6/9/2026).
Informasi yang dihimpun, Rendi sebelumnya menjalin hubungan atau berpacaran dengan korban Rani. Saat ditangkap polisi, yang bersangkutan juga baru sekitar 2 bulan menikah.
Ibu korban, Helmi Nursida mengaku mengenal Rendi, dan tidak menyangka kalau kedua putrinya dibunuh oleh orang yang telah dianggapnya sebagai keluarga sendiri itu.
Apalagi, saat kakak-beradik itu hilang, Rendi bahkan bersama warga datang ke rumah dan ikut mencari keberadaan putrinya itu.
"Jadi keluarga kami tidak ada yang menyangka kalau pelakunya dia, karena sempat ikut bantu mencari bersama warga. Bahkan saat yasinan (pengajian) dia hadir ke rumah," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, mengatakan pengungkapan identitas korban diketahui karena di lokasi juga ditemukan barang bukti berupa baju serta tas yang berisi buku milik korban.
Sedangkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapati informasi dan kecurigaan dari keluarga korban yang mengarah kepada Rendi.
"Jadi petugas langsung bergerak, dan saat dilakukan interogasi pelaku langsung mengakuinya," katanya, Selasa (8/9/2026).
Pelaku Andika ikut dalam perkara tersebut karena diajak oleh Rendi. Keduanya merupakan teman dekat. Andika telah menganggap Rendi layaknya kakak sendiri.
Pembunuhan Sudah Direncanakan
Pembunuhan ini telah direncanakan oleh keduanya. Rendi dan Andika telah menyiapkan pisau dan sengaja bermalam di rumah kosong tersebut untuk mengintai korban.
"Mereka ini tahu kalau korban memang sehari-hari kalau berangkat ke sekolah lewat jalan tersebut. Mereka menginap di rumah kosong itu, dan saat pagi hari korban hendak pergi sekolah mereka memalangkan kayu di jalan agar sepeda motor korban berhenti," jelasnya.
Risnan bilang, ketika korban menghentikan sepeda motornya itu menjadi kesempatan kedua pelaku untuk menyerang korban menggunakan pisau, setelah mereka tak berdaya korban lantas digendong masuk ke rumah kosong tersebut.
"Mereka diperkosa, lalu dibunuh menggunakan pisau yang telah disiapkan," jelasnya.
Terkait motif sendiri, dalam pemeriksaan Rendi mengaku sakit hati karena permintaannya untuk menikah dengan Rani ditolak oleh orang tua korban.
"Kalau dari pengakuannya dia ngomong mau nikah itu dengan bapak korban, bukan ibunya. Sementara bapak korban sudah meninggal sekitar dua tahun lalu," katanya.
Atas perbuatan itu, Rendi dan Andika akan dijerat kasus pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KUHPidana atau pasal 458 KUHPidana.
