Tampang Penjambret yang Pukul dan Tendang 2 Mahasiswi di Sleman

14 Januari 2025 12:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjambret, berinisial AM dan BA. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjambret, berinisial AM dan BA. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda DIY menampilkan AM (23 tahun) dan BA (35) dua penjambret yang tendang dan pukul mahasiswi di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada 13 Desember 2024 pukul 22.41 WIB.
ADVERTISEMENT
"Terkait peristiwa ini modus tersangka tindakannya adalah para pelaku membuntuti korban," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, di Polda DIY, Selasa (14/1/2025).
Peristiwa bermula saat korban dua perempuan yang masih berstatus mahasiswi APS (20) dan LKA (19) berboncengan dengan sepeda motor menuju rumah setelah membeli makan.
"Posisi APS mengemudikan kendaraan sedangkan LKA membonceng di belakang. Mereka sudah merasa dibuntuti dua orang lelaki yang berboncengan dengan sepeda motor juga, BeAT warna hitam. Korban tidak mengenal dua laki-laki yang membuntutinya tersebut," katanya.
Tak berselang lama, APS dan LKA dipepet motor Beat hitam itu. Setelah itu tersangka BA menendang motor korban hingga jatuh.
Pelaku AM kemudian berusaha merebut tas korban akan tetapi korban sempat melawan. Kedua pelaku lantas memukuli kedua korban dengan potongan bambu yang sudah disiapkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Pukulan kena kepala korban. Karena korban perempuan secara tenaga kalah sehingga para pelaku berhasil menguasai barang korban. Setelah itu pelaku meninggalkan korban," jelasnya.

Ditangkap Saat Check in

Polda DIY menampilkan AM (23) dan BA (35) dua penjambret sadis yang tendang dan pukul mahasiswi di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kasus dilaporkan ke polisi. Hasilnya BA ditangkap pada 8 Januari di rumahnya di Turi, Kabupaten Sleman. BA diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Sementara AM yang beralamat di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, ditangkap pada 9 Januari. AM ditangkap saat hendak check in di sebuah penginapan di Umbulharjo.
"Rencana check in tapi mungkin ada tamu yang dia undang tapi belum datang. Itu kemungkinan menggunakan hasil curian (untuk check in)," katanya.
Beberapa barang bukti yang polisi amankan di antaranya ponsel, sepeda motor, hoodie atau jaket, mantel, serta dompet. Termasuk bukti yang dari korban yakni kuitansi pengobatan, helm, serta ponsel.
ADVERTISEMENT
"Hasil pencurian yang sudah dilakukan pelaku mereka jual hasilnya untuk foya-foya," katanya.
Aksi penjambretan ini menurut polisi sudah direncanakan kedua pelaku karena mereka menyiapkan bambu. Keduanya juga menenggak miras sebelum beraksi.
"Kita kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau 365 ayat 1 atau 362 KUHP, ancaman 12 tahun penjara," katanya.