Tampang Petugas Dinsos Karawang Pemerkosa Gadis ODGJ

13 April 2023 15:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
HYD, pelaku pemerkosaan. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
HYD, pelaku pemerkosaan. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
HYD (sebelumnya ditulis H) alias Mas Bro (40 tahun), Anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang, ditangkap dan kini ditahan.
ADVERTISEMENT
HYD memperkosa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yakni seorang perempuan asal Bandung yang masih berusia 17 tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 juncto Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara minimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (13/4).
Wirdhanto menyatakan pengungkapan kasus HYD tidak berhenti sampai di sini.
"Kami akan melakukan pengembangan, apakah ada korban lain pada saat yang bersangkutan masih bekerja sebagai PMKS?" ujar Wirdhanto.
Plt. Kepala Dinsos Karawang, Ridwan Salam, akan mengevaluasi seluruh petugasnya. "Akan dipasang juga CCTV di area kantor untuk mencegah hal ini terjadi lagi," katanya.