Tampang Pria di Cianjur yang Bakar Hidup-hidup Pacarnya hingga Tewas

11 Mei 2021 19:52 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dede pelaku pembakaran tehadap Indah Daniarti warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ahmad Fikri/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Dede pelaku pembakaran tehadap Indah Daniarti warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ahmad Fikri/Antara
ADVERTISEMENT
Kasus seorang pria bakar kekasihnya di Cianjur, Jawa Barat, menuai sorotan. Adalah Dede Iskandar (32) pelakunya.
ADVERTISEMENT
Dede tega membakar kekasihnya, Indah Daniarti (27 tahun, sebelumnya ditulis 21 tahun) karena tak diterima diputusi oleh korban.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Sabtu (1/5). Dede pada Sabtu malam datang ke rumah Indah sudah niat dengan membawa jerigen berisi bensin Pertalite.
Dede pelaku pembakaran tehadap Indah Daniarti warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan Dede kemudian menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Indah dan melarikan diri. Orang tua Indah tak kuat menahan amarah dan tangis.
Usai melancarkan aksinya, Dede kemudian ditangkap di sebuah hutan lindung Perhutani-Ciwidey pada Senin (10/5) malam. Dia di hutan itu selama 10 hari hidup dari gubuk ke gubuk warga.
"Anggota langsung menuju gubuk di tengah hutan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Rifai, di kantornya di Cianjur, Selasa (11/5).
ADVERTISEMENT
Dede pelaku pembakaran tehadap Indah Daniarti warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ahmad Fikri/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Dede pelaku pembakaran tehadap Indah Daniarti warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ahmad Fikri/Antara
Dede kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Rifai.
Polisi kemudian menghadirkan Dede saat press release di Polres Cianjur.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: