Tampang Sopir Ojol yang Perkosa Turis Brasil di Bali, Diancam 12 Tahun Bui
ยทwaktu baca 3 menit

Sopir ojek online atau ojol inisial DW (21) asal Jember, Jatim, terancam dihukum 12 tahun penjara karena memperkosa turis Brasil di Bali.
Perbuatan pelaku keturunan Malaysia-Indonesia ini dinilai melanggar Pasal 285 KUHP atau Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku diancam ancaman hukuman sesuai Pasal 285 KUHP 12 tahun atau 4 tahun denda Rp 50 juta sesuai Pasal 6 pidana kekerasan seksual," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Jumat (11/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan korban, kasus ini bermula saat korban memesan ojol melalui aplikasi dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Vila ASRI Jimbaran, pada Minggu (7/8) sekitar pukul 04.00 WITA.
Pelaku yang baru empat bulan bekerja sebagai ojol ini bernafsu melihat korban berpakaian minim dan berniat memperkosa korban saat menjemputnya.
Dan motif dari pelaku, yaitu pelaku ingin atau melakukan aksinya dikarenakan korban memakai pakaian minim atau terlihat seksi," kata Bambang.
Pelaku selanjutnya mengalihkan tujuan perjalanan dengan melewati jalan kecil berbatu atau ke arah lokasi kejadian di Jalan Nyanyang, Kelurahan/ Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Korban tidak curiga lantaran diajak berbicara oleh pelaku. Korban juga tidak mengenal peta wilayah Bali dengan baik.
"Perlu diketahui bahwa korban ini merupakan turis WNA. Jadi tidak tahu (arah) jalannya ke mana (untuk sampai ke tujuan)," kata Bambang.
Pelaku selanjutnya menarik paksa korban turun dari motor di sebuah lahan kosong. Pelaku lalu mencekik leher dan memperkosa korban. Pelaku mengancam membunuh korban jika melawan.
"Kalau kamu melawan kamu saya bunuh," kata Bambang menirukan ucapan pelaku.
Korban lalu melawan dengan memukulkan botol berisi minuman yang dibawanya ke arah pelaku. Korban lalu melarikan diri.
Nahas, pelaku berhasil menangkap korban. Pelaku lalu membanting tubuh korban ke tanah. Pelaku memperkosa korban sambil mengancamnya.
"Kamu jangan melawan saya dan saya tidak mau menyakiti kamu. Ikuti saja mau saya," kata Bambang kembali menirukan ucapan pelaku.
Setelah berbuat tindakan kriminal, pelaku mengantar korban ke tempatnya menginap. Pelaku sengaja menurunkan korban di jarak 100 meter sebelum vila karena takut korban berteriak lalu dia dihajar oleh massa.
Korban selanjutnya menceritakan kasus pemerkosaan ini kepada temannya di vila dan memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi.
Sementara itu, pelaku kabur ke Pasuruan, Jawa Timur. Dia berhasil ditangkap polisi pada Selasa (8/8) pukul 21.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, botol minuman keras dan sepeda motor Honda P 2697 HJ milik pelaku.
Polisi masih menyelidiki mengenai sepeda motor yang digunakan pelaku saat memperkosa korban. Hal ini lantaran nomor pelat kendaraan pelaku yang viral di media sosial adalah DK, sementara itu pelat kendaraan milik pelaku adalah P.
"Kita akan cek kembali pada saat kita cek nopol kendaraannya bukan itu. Yang asli ini (Honda P 2697)," katanya.
