Tampang Suami di Makassar yang Bunuh dan Cor Istri di Rumah

14 April 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TKP rumah suami bunuh dan cor istri di Makassar, Minggu (14/4/2024) Foto: Dok Polda Sulsel
zoom-in-whitePerbesar
TKP rumah suami bunuh dan cor istri di Makassar, Minggu (14/4/2024) Foto: Dok Polda Sulsel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hengki Talik (43) suami di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membunuh istrinya, Jumatia (41). Ia menghabisi nyawa istrinya itu pada 2018 silam, tapi baru terungkap pada Minggu (14/4), 6 tahun kemudian.
ADVERTISEMENT
Kasus mulai terungkap berawal saat Vivi (17) melaporkan ayahnya atas kasus penganiayaan yang menimpanya di Polrestabes Makassar. Namun, malah ada fakta lain yang terungkap.
Sang ayah juga ternyata terlibat penganiayaan yang menewaskan ibunya, Jumatia. Bahkan, jenazah sang ibu disembunyikan dengan cara dicor dalam rumah.
Polisi yang mengetahui itu, melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Hengki di Jalan Dg Tata 1, Blok 4 Nomor A2, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pagi tadi.
"Pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Dg Tata, Kota Makassar. Pelakunya adalah suami korban sendiri," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Di depan polisi, Hengki mengaku membunuh istrinya lantaran cemburu. Ia curiga istrinya sempat bertemu dengan mantan kekasihnya.
ADVERTISEMENT
"Saya curigai, dia ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1. Dan saat itu saya tanya tapi dia tidak mau mengaku," ucap Hengki secara terpisah saat ditanya polisi depan wartawan.
Ia memukul kepala istrinya berkali-kali menggunakan balok kayu. Aksi tersebut ia lakukan pada siang dan malam hari hingga si istri tewas.
"Pelaku mengakui bahwa dirinya menimbun jasad korban menggunakan pasir dan semen di belakang rumahnya pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 WITA," tutup dia.
Begini tampang si pelaku.
Tampang tersangka suami cor istri di Makassar. Foto: Dok. Istimewa