Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RS adalah pelaku penikaman 3 bocah—2 di antaranya meninggal dunia. Pelaku adalah tetangga korban.
Dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Medan, RS ditampilkan di hadapan media. RS hanya menunduk sambil sesekali melihat ke arah wartawan.
Oleh polisi, RS diberi kesempatan bicara. Ia menjelaskan kenapa ia menikam anak-anak itu.
“Apa boleh buatlah Pak, menyesal pun saya enggak ada lagi gunanya,” kata RS sambil menahan nangis di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (10/12).
“Sudah sempat telanjur gara-gara entah kenapa gak bisa saya kendalikan emosi saya, Pak,” sambungnya.
RS mengungkap aksi itu ia lakukan karena sudah tak tahan diejek ketiga korban. Apalagi, menurut pengakuannya, orang tua korban selama ini tak menegur para korban ketika ketiganya mengejek pelaku.
ADVERTISEMENT
“Selama ini sering-seringlah orang itu anaknya manggil-manggil aku kadang ‘orang gila, orang gila, awas ada orang gila’ di depan rumah,” kata dia.
“Tapi orang tuanya bukannya menegur anaknya,” sambungnya.
RS mengaku ia melakukan aksi penikaman itu secara spontan. Pisau yang digunakan juga diambil dari dapur rumahnya.
“Itulah karena saya makin entah kenapa, makin panas leher saya (leher belakang) kebetulan ada (pisau),” jelasnya.
Lalu, saat hendak menjelaskan lebih jauh, kondisi kesehatan RS memburuk. Konferensi pers pun dihentikan dan RS dibawa ke dalam Gedung Satreskrim.
Saat ini, RS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pasal 338 ancaman maksimal 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Jama Kita Purba.
ADVERTISEMENT