Tampang 'Umi Cinta', Pimpinan Pengajian di Bekasi yang Diduga Ajaran Menyimpang
·waktu baca 3 menit

Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, dibuat heboh dengan adanya kegiatan yang digelar di sebuah rumah milik perempuan bernama Putri Yeni alias PY, yang akrab disapa 'Umi Cinta'.
kumparan mendapat foto sosok 'Umi Cinta'. Dari foto yang diperlihatkan, 'Umi Cinta' terlihat menggunakan pakaian berwarna kuning. Namun, belum dijelaskan foto tersebut diambil di mana.
Kegiatan yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang itu sudah berlangsung selama delapan tahun, dan disebut-sebut tidak mengantongi izin lingkungan.
Pada Minggu (10/8) pagi, warga berbondong-bondong mendatangi rumah Putri saat kegiatan berlangsung. Warga membentangkan spanduk yang berisi sejumlah tanda tangan warga di depan rumah dan gerbang perumahan. Mereka minta kegiatan itu segera dihentikan.
Kegiatan yang diikuti sekitar 70 orang ini rutin digelar setiap akhir pekan mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang siang. Kehadiran peserta kerap membuat jalan perumahan macet karena kendaraan diparkir sembarangan. Sebagian peserta bahkan datang dari luar daerah.
Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta
Mantan anggota membongkar sejumlah praktik yang dinilai tertutup dan eksklusif. Salah satunya adalah iming-iming masuk surga bagi anggota yang membayar infak Rp 1 juta.
Tokoh masyarakat sekitar, Ustaz Abdul Halim, membenarkan adanya pungutan terhadap anggota setiap kali hadir.
“Setiap datang dipungut Rp 100 ribu per orang. Kalau suami-istri berarti Rp 200 ribu. Kalau bawa anak dua, ya, dihitung semua bisa Rp 400 ribu sekali datang,” ungkapnya.
Selain pungutan itu, ada perubahan sifat dari sejumlah orang yang mengikuti kegiatan itu. Ada istri yang berubah berani melawan bahkan mengancam cerai suami, hingga anak yang menolak menuruti orang tua.
MUI hingga Kesbangpol Gelar Rapat Darurat
Usai kejadian ini, Kesbangpol Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi tertutup, Rabu (13/8). Rapat tersebut dihadiri Polres Metro Bekasi Kota, Kodim, Koramil, Ketua MUI Kota Bekasi, FKUB, Kemenag, Kabag Kesra, Kejari, tokoh masyarakat, dan ketua RW.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari Putri atau 'Umi Cinta'.
“Besok kami jadwalkan menghadirkan Ibu PY untuk klarifikasi dan pendalaman. Isu seperti ‘surga Rp 1 juta’ harus dikonfirmasi sumbernya agar tidak menimbulkan fitnah,” kata Nesan, Rabu (13/8).
Nesan menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran akidah atau hukum, penindakan akan dilakukan secara tegas. Namun ia mengingatkan, kegiatan apa pun tetap harus mematuhi prosedur perizinan sesuai Perwal No. 16 Tahun 2020.
"Pengajian sebaiknya di tempat yang semestinya, bukan rumah tinggal,” tambah Nesan.
Respons MUI
Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum memutuskan status kegiatan tersebut.
“Indikasi-indikasi yang dikategorikan sesat itu sudah kita pegang. Tapi kami belum mendapatkan bukti yang valid, baru sebatas penyampaian warga,” ujarnya usai rapat.
Saifuddin menyebut, kriteria ajaran sesat antara lain menambah atau mengurangi ajaran pokok Islam, mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, atau mengubah isi Al-Qur’an.
“Kalau terbukti, itu jelas sesat. Tapi harus ada pembuktian yang kuat,” tegasnya.
