Tamsil Linrung Belum Dilantik, Pimpinan MPR Dinilai Punya Kepentingan Politik

11 April 2023 1:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Lingkar Madani yang juga aktivis '98 Ray Rangkuti. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Lingkar Madani yang juga aktivis '98 Ray Rangkuti. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan MPR hingga saat ini belum melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad yang sudah dipecat dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Agustus 2022 lalu, karena ada mosi tidak percaya.
ADVERTISEMENT
Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, Tamsil Linrung merupakan korban praktik politik tidak sehat Pimpinan MPR. Suara dan masukan para pakar hukum Tata Negara pun diabaikan.
“Iya. Ia (Tamsil) menjadi korban politik. Ini masalah politik tinggi atau cara berpolitik rendahan,” kata Ray, Senin (10/4).
Menurut Ray, penundaan pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR memiliki kepentingan politik Pimpinan MPR.
“Sulit diabaikan adanya kepentingan politik Pimpinan MPR untuk pelantikan wakil ketua MPR yang baru,” ungkapnya.
“Ini sebenarnya selera politiknya pada level apa. Kalau berpolitiknya rendahan, maka mereka (pimpinan MPR) akan menafsir ulang semua aturan untuk disesuaikan dengan kemauan mereka,” tambahnya.
Tamsil Linrung di KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Padahal, lanjut Ray, aturan soal penggantian Pimpinan MPR sangat mudah dipahami. Para pakar hukum Tata Negara sudah menyampaikan masukan agar segera dilakukan pelantikan terhadap Tamsil Linrung.
ADVERTISEMENT
“Karena kepentingan jangka pendek dalam konteks politik itu, aturan dicari-cari celahnya. Diutak-atik untuk kepentingan jangka pendek. Ini cara berpolitik rendahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai pergantian pimpinan MPR dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung, tidak harus menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel selesai.
“Ngapain menunggu proses hukum yang inkrah. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apa pun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” kritik Refly, dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Refly menyayangkan pelantikan yang tertunda berlarut-larut ini. Padahal, menurutnya, penundaan pelantikan itu tidak berdasar.