Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Tamu Tanpa Visa Haji Dilarang Menginap di Hotel Makkah Mulai 29 April
25 April 2025 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Semua kementerian di Arab Saudi sedang bekerja mempersiapkan musim haji yang tiba pada akhir bulan ini. Kementerian Pariwisata juga berkontribusi dengan melarang semua hotel ditempati pelancong maupun residen/mukimin yang tak memegang visa haji.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Pariwisata menginstruksikan bahwa mulai 29 April hingga akhir musim haji, semua agen perjalanan dan wisata serta fasilitas akomodasi di Makkah tidak boleh menyelesaikan prosedur pemesanan atau check-in bagi pemegang visa masuk atau residen, kecuali bagi mereka yang memegang visa haji yang sah atau izin resmi untuk bekerja atau tinggal di Makkah selama musim haji,” lapor Saudi Gazette, Jumat (25/4).
Langkah ini sejalan dengan pengaturan yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya. Yaitu, semua pemegang visa nonhaji wajib meninggalkan Makkah mulai 1 Zulkaidah bertepatan dengan 29 April.
Aplikasi pemesanan online juga harus tunduk pada peraturan ini.
“Semua penyedia layanan perhotelan di Makkah dan platform daring harus mematuhi peraturan haji 2025 dan bekerja sama dengan pihak berwenang,” pesan Kementerian Pariwisata.
ADVERTISEMENT
Mereka yang melanggar akan terkena sanksi, baik individu maupun perusahaan.
Arab Saudi Tekan Haji Ilegal
Arab Saudi memperketat masuknya orang ke Makkah guna menekan haji ilegal pada haji 2025. Hanya warga ber-KTP Makkah, pekerja asing yang telah mendapatkan izin masuk dan mereka yang bervisa haji yang bisa memasuki Makkah mulai 23 April.
Polisi berjaga di jalan-jalan di pintu masuk Makkah, memeriksa identitas, dan menyuruh putar balik bila tak memegang surat izin yang valid.
Arab Saudi tak ingin mengulangi peristiwa haji 2024 yang penuh tantangan akomodasi akibat banyaknya jemaah haji ilegal. Jemaah haji ini tak membawa visa haji karena sengaja menyusup atau menjadi korban penipuan agen travel.
Aparat Saudi belum lama ini menangkap seorang WNI dan warga asing lainnya yang mempromosikan jasa haji ilegal.
ADVERTISEMENT
Polisi Indonesia pekan lalu juga menggagalkan 10-an WNI yang hendak ke Arab Saudi untuk berhaji mengunakan visa kerja. Mereka mengaku membayar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta ke agen untuk bisa berangkat.
Jemaah haji dari luar negeri akan mulai berdatangan ke Saudi pada 29 April, mereka berasal dari India, Pakistan, Bangladesh, Nigeria, Malaysia, dan lainnya. Sedang Indonesia baru terbang 2 Mei. Sebagai jemaah gelombang I, mereka akan mendarat di Madinah.