Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tanah Sitaan Malah Dikuasai Perusahaan, KPK Mengadu ke Polda Banten
27 September 2021 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut tahan yang dimaksud berada di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten. Total ada 7 bidang tanah yang disita KPK terkait kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan ialah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia terjerat kasus korupsi alat kesehatan dan pencucian uang.
"KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/9).
Ali tidak menyebut kapan aktivitas serta pengecekan itu terjadi. Menurut dia, PT Bangun Mitra Jaya tetap berkukuh melakukan aktivitas meski sudah diingatkan.
ADVERTISEMENT
"Karena PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," ujar Ali.
Terkait aduan dari KPK itu, belum ada penjelasan dari Polda Banten.
Saat ini, kasus korupsi dan pencucian uang Wawan sudah inkrah. Ia dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti sejumlah Rp 58 miliar. KPK sudah mengeksekusi Wawan pada 16 September 2021.
"Saat ini perkara TCW sudah inkrah dengan putusan majelis menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada Tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak Tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasi oleh pihak lain," pungkasnya.
Nama Wawan pertama menjadi sorotan setelah ditangkap KPK pada 2013 silam. Ia terlibat suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Wawan dihukum 7 tahun penjara.
Kasus korupsi Alkes dan pencucian uang merupakan perkara kedua yang menjerat Wawan. Saat ini, ia sedang menjalani hukuman terkait kasus ini.
Namun, kasusnya tidak hanya itu. Wawan pun sedang menjalani dakwaan perkara lain. Yakni kasus suap kepada Kalapas Sukamiskin.
Wawan didakwa menyuap dua Kalapas Sukamiskin, yakni Deddy Handoko dan Wahid Husen berupa uang Rp 92 juta dan satu unit mobil Kijang Innova. Tujuannya ialah agar Wawan dapat dengan leluasa keluar masuk Lapas Sukamiskin. Saat ini, perkara tersebut masih disidangkan.
ADVERTISEMENT
Live Update