Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Tanah Terkait Nurdin Abdullah yang Disita KPK Berdiri Masjid, Warga Menyesalkan
22 Juni 2021 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu bidang yang disita itu disebut-sebut terdapat sebuah bangunan masjid. Penyitaan KPK itu pun disesalkan jemaah masjid.
"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua salat. Sama seperti musala kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala, dikutip dari Antara, Selasa (22/6).
Pembangunan masjid tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah dengan desain modern. Namun sejak berurusan dengan KPK, kondisi bangunan masjid tersebut belum sepenuhnya rampung karena pembangunan dihentikan, apalagi sudah disita lembaga antirasuah itu.
Sementara Ketua Pengurus masjid setempat, Suardi Daeng Nojeng, menyebut hadirnya masjid itu sangat membantu warga menjalankan ibadah. Sebab masjid lain di wilayah itu jaraknya cukup jauh diakses warga.
ADVERTISEMENT
Meski kondisi masjid belum dilengkapi fasilitas pengeras suara dengan kelengkapannya seperti karpet dan pendingin udara, tetapi sudah bisa dipakai beribadah. Sebab sudah ada tandon penampungan air untuk berwudu. Pihaknya berharap KPK bisa memberi kebijakan masjid bisa digunakan kembali.
"Sudah dipakai salat warga di sini, biasa juga ada orang lewat singgah salat. Karena sudah disita KPK, orang tidak berani beribadah di situ, karena papan KPK berdiri di dekat masjid. Kami berharap bisa diberikan kelonggaran salat di masjid itu lagi," harap dia.
Nurdin Abdullah merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Ia diduga menerima Rp 5,4 miliar dari beberapa pihak kontraktor untuk memuluskan sejumlah proyek.
Salah satu penerimaan suap Nurdin Abdullah diduga dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Suap yang diduga diterima melalui Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, terkait pengerjaan proyek wisata Bira.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Agung tengah menjalani persidangan. Ia didakwa memberi suap kepada Nurdin sebanyak dua kali yakni awal tahun 2019 dan awal Februari 2021. Suap pertama nilainya SGD 150 ribu sementara kedua yakni Rp 2 miliar.
Pada proses persidangan, salah seorang saksi bernama Petrus pernah diminta bantuan pembangunan masjid oleh Nurdin Abdullah.
Terkait penyitaan tanah yang di atasnya berdiri masjid itu, KPK belum berkomentar. Sebelumnya Plt juru bicara KPK Ali Fikri hanya menyebut soal adanya penyitaan 6 bidang tanah pada 17 Juni 2021.
"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," kata Ali.