Tanda Khusus KPK ke Koruptor: Dari Rompi Oranye hingga Borgol

3 Januari 2019 8:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Pemborgolan terhadap tahanan KPK untuk pertama kalinya terjadi pada Rabu (2/2). Adalah kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, yang merasakan sempitnya rantai besi yang melilit di tangan.
ADVERTISEMENT
Cepy sendiri berperan sebagai orang kepercayaan Irvan. Dia merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018.
Juru bicara KPK Febri Dianysah mengungkapkan, pemborgolan di awal tahun baru 2019 ini merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Komisi (Perkom). Selain itu, pemborgolan juga dilakukan untuk meningkatkan pengamananan terhadap tahanan KPK.
Petugas memperlihatkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementrian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (31/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memperlihatkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementrian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (31/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Semenjak KPK berdiri pada 2002 silam, penggunaan borgol memang tidak pernah ada. Tahanan KPK juga tidak memiliki ciri khusus sama sekali. Baru pada 2012, saat Ketua KPK dijabat oleh Abraham Samad, KPK menerapkan penggunaan rompi berwarna putih dengan logo KPK bagi tersangka yang dijebloskan ke rutan.
Sempat menuai pro dan kontra, pada tahun 2013, KPK mengeluarkan seragam baru berwarna oranye untuk para tahanannya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Saat itu, alasan rompi oranye dikenakan kepada para tersangka agar terlihat mencolok, sehingga membuat malu dan menimbulkan efek jera.
ADVERTISEMENT
Namun, setelah mendengar masukan berbagai pihak termasuk masyarakat dan menelaah kembali sejumlah peraturan terkait penanganan tahanan, KPK akhirnya memutuskan untuk memborgol para tahanannya. Kendati demikian, KPK masih belum bisa menyertakan tersangka saat konferensi pers agar tidak terjadi kontak antara pimpinan KPK dengan para tersangka.
"Ada dasar hukumnya baik secara eksternal maupun internal KPK yaitu Pasal 12 Ayat (2) Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK, dalam amanatnya tahanan harus diborgol," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat dihubungi kumparan, Rabu (2/1).