Tanda Tanya Besar di Balik Jabatan Mentereng Alex Denni Selama 11 Tahun Ini

20 Juli 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
Alex Denni (tengah) saat ditangkap Kejari Bandung. Foto: Instagram/@kejari_kota_bandung
zoom-in-whitePerbesar
Alex Denni (tengah) saat ditangkap Kejari Bandung. Foto: Instagram/@kejari_kota_bandung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditangkapnya Alex Denni oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Jumat, 19 Juli 2024, bagi peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menimbulkan banyak tanda tanya: Kasus korupsi Alex telah inkrah pada 26 Juni 2013, tapi eksekusi penangkapan baru dilakukan 11 tahun kemudian.
ADVERTISEMENT
Menurut Kurnia, 11 tahun tersebut memperlihatkan bobroknya penegakan hukum. "Alasan Kejari Bandung 'Baru menerima Akta Pemberitahuan Kasasi pada 4 April 2024 dan sudah 3 kali memanggil', sulit diterima," katanya pada Sabtu (20/7).
Kurnia pun membeberkan pendapatnya: "Mereka (Kejari Bandung) dalam putusan Kasasi adalah salah satu 'pihak', tidak mungkin tidak tahu bahwa putusan tersebut telah inkrah," ujarnya.
Kurnia mempertanyakan kenapa Kejari Bandung tidak meminta saja salinan putusan kasasi untuk kemudian mengeksekusi Alex?
"Maka Kejagung harus memeriksa Kepala Kejari Bandung terutama yang menjabat pada tahun 2013 saat perkara tersebut inkrah," kata Kurnia.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan, merespons Kurnia: "Itu hak mereka (ICW) untuk bicara, kami tidak bisa melarang. Faktanya kami baru menerima (salinan putusan kasasi) April dan langsung kami tindak lanjuti dengan pemanggilan dan pencarian sampai akhirnya diterbitkan Surat Pencekalan dan hasil akhirnya adalah penangkapan beliau (Alex) di Bandara Soetta," kata Wawan.
ADVERTISEMENT
Di Soetta tersebut, Alex baru saja pulang dari Italia.

11 Tahun Menduduki Jabatan Mentereng

Alex Denni saat menjabat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB. Foto: Dok. KemenPANRB
Setidaknya sejak 2013, berdasarkan data LHKPN dari KPK, Alex memiliki sederet jabatan mentereng di sejumlah BUMN hingga kementerian.
Tangkapan layar LHKPN KPK. Dok: kumparan
Kurnia pun menyoroti hal tersebut, apalagi Alex telah menduduki jabatan Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN; dan Deputi Bidang SDM Aparatur di KemenPANRB.
"Selama 11 tahun tersebut, ia (Alex) sudah berulang kali menduduki jabatan publik yang mentereng, yang mestinya melalui proses seleksi ketat dengan penelusuran rekam jejak, lantas kami mempertanyakan bagaimana mekanisme pemilihan pejabat publik di instansi-instansi tersebut?" kata Kurnia.
Padahal bahkan Badan Intelijen Negara (BIN) pun terlibat dalam menelusuri rekam jejak calon pejabat, sebagaimana aturan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Tim Penilai Akhir, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya:
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Kasus

Alex terjerat kasus korupsi saat masih menjabat Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti pada tahun 2003. Saat itu, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.
ADVERTISEMENT
Proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar. Tapi berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Sidang kasus ini berjalan di Pengadilan Negeri pada 2006 silam. Putusannya dibacakan Pada 29 Oktober 2007. Pengadilan memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Alex dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT