Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aktivitas proses belajar mengajar di dayah (pesantren ) di Aceh diizinkan untuk aktif sehubungan dengan berakhirnya masa tanggap darurat virus corona pada 30 Mei 2020. Setiap kegiatan di lingkungan pesantren akan berlangsung seperti biasanya, namun harus mengikuti protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 440/7713/2020 tanggal 28 Mei 2020 perihal Kerja Sama Puskesmas dan Dayah Terhadap Protokol Kesehatan di Dayah.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El-Madny, mengatakan, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang larangan melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa berakhir pada tanggal 30 Mei 2020.
"Karena itulah, Pemerintah Aceh mempersilakan kembali dayah-dayah di Aceh melakukan aktivitasnya seperti biasa, dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Usamah dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui suratnya meminta pimpinan dayah di seluruh Aceh berkoordinasi, dan berkonsultasi dengan bupati/wali kota melalui dinas dayah dan Gugus Tugas COVID-19 di daerah masing-masing. Koordinasi harus dilakukan sebelum proses belajar mengajar dimulai.
ADVERTISEMENT
“Koordinasi tersebut berhubungan dengan prosedur, mekanisme, dan standar operasional pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 yang harus diberlakukan di lingkungan dayah,” sebutnya.
Terkait kapan akan dimulainya aktivitas belajar mengajar di dayah, Usamah mengatakan, kebijakan itu diserahkan ke pimpinan dayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan dinas dayah dan Gugus Tugas COVID-19 di kabupaten/kota.
Bagi dayah terpadu dan dayah tahfidz yang menggunakan kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, agar menyesuaikan dengan kebijakan dari kedua instansi tersebut.
Kemudian pimpinan dayah diminta agar melakukan cek suhu tubuh sebelum santri, tenaga pendidik, tamu, serta pihak lainnya saat pertama kali memasuki lingkungan dayah.
"Jika ada yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celsius, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak diperkenankan masuk ke dayah. Direkomendasikan agar memeriksakan kesehatannya ke fasilitas kesehatan milik Pemerintah," ungkap Usamah.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain dalam rangka membantu pimpinan dayah melaksanakan Protokol Kesehatan COVID-19 di lingkungan dayah di Aceh, Dinas Pendidikan Dayah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan akan melakukan rapid test secara representatif terhadap dayah-dayah di Aceh.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.