Tanggap Pandemi COVID-19, AIA Beri Proteksi Lebih Kepada Nasabah

17 Maret 2020 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Customer service AIA sedang memberikan penjelasan terkait produk asuransi kepada nasabah. Foto: Dok. AIA
zoom-in-whitePerbesar
com-Customer service AIA sedang memberikan penjelasan terkait produk asuransi kepada nasabah. Foto: Dok. AIA
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, PT AIA FINANCIAL (AIA) memastikan untuk tetap memproteksi nasabah guna memberikan ketenangan di tengah ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO.
ADVERTISEMENT
Produk AIA telah dirancang untuk memberikan perlindungan tanpa pengecualian status pandemi seperti virus COVID-19, sehingga AIA memastikan bahwa nasabah akan tetap mendapatkan proteksi.
Para nasabah AIA akan mendapatkan proteksi mulai dari perawatan inap, biaya tes COVID-19 selama nasabah diharuskan untuk menjalani rawat inap, juga perlindungan terhadap komplikasi penyakit kritis yang diakibatkan COVID-19.
Selain itu, AIA memberikan proteksi lebih dengan manfaat khusus berupa dana tunai sebesar Rp1.500.000 per hari hingga maksimum 30 hari selama rawat inap apabila nasabah positif terinfeksi COVID-19.
"Kami sangat prihatin dengan penyebaran COVID-19 yang kini merebak di Indonesia. Demi memberikan rasa tenang kepada nasabah, kami berkomitmen untuk tetap memproteksi dan memberikan proteksi lebih setiap nasabah yang positif terinfeksi tanpa tambahan ekstra premi. Komitmen ini sejalan dengan tujuan kami untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik." ungkap Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy.
com-Customer service AIA sedang memberikan penjelasan terkait produk asuransi kepada nasabah. Foto: Dok. AIA
Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret – 31 Mei 2020, AIA bahkan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat COVID-19
ADVERTISEMENT
Seluruh manfaat proteksi lebih ini akan melengkapi manfaat polis yang sudah ada dan berlaku saat nasabah positif terinfeksi COVID-19 pada periode 16 Maret 2020 - 31 Mei 2020.
“Kami berharap situasi terkait COVID-19 dapat segera membaik dan tidak menimbulkan korban yang lebih banyak lagi. Kami juga berharap proteksi lebih yang kami berikan akan semakin memudahkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan proteksi yang optimal dan terjangkau, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki asuransi,” jelas Sainthan Satyamoorthy.
Sebelumnya, AIA sudah menggelar AIA Aksi Proteksi yang bekerja sama dengan Antis dan PT MRT Jakarta. Dalam acara ini, ribuan hand sanitizer dibagikan kepada masyarakat. Acara yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri ini merupakan salah satu tindakan preventif yang dijalankan AIA dalam menghadapi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan AIA.