Tanggapan GRIB Jaya soal Penangkapan Anggotanya Terkait Lahan BMKG di Tangsel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satpam BMKG dan pemasangan pagar oleh BMKG di Lahan BMKG, Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satpam BMKG dan pemasangan pagar oleh BMKG di Lahan BMKG, Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kabid Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya Razman Arif Nasution, buka suara soal 11 anggotanya yang diamankan polisi terkait penguasaan lahan BMKG. Dari 11 anggota ormas tersebut, polisi menetapkan Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT sebagai tersangka.

Razman menyampaikan langkah yang diambil GRIB terkait kasus tersebut.

"Kasusnya sedang ditangani oleh Bidang Hukum DPP GRIB JAYA," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/5).

Lebih lanjut Razman bilang belum bisa dipastikan apakah MYT akan diberikan sanksi atau tidak.

"Tentang sanksi tentu akan didalami dulu kasusnya seperti apa," ujarnya.

Razman berharap proses hukum tidak hanya dilakukan kepada anggota GRIB Jaya. Tapi juga ormas lain yang memang melanggar hukum.

"Kan bukan anggota GRIB saja yang ditangkap tapi banyak juga anggota ormas lain seperti PP dan lain-lain. Semua harus diperlakukan sama oleh penegak hukum," ujarnya.

Ormas di Lahan BMKG

Proses pembongkaran bangunan di lahan BMKG di Tangsel, Sabtu (24/5). Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya polisi mengamankan 17 orang yang menduduki lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel, Sabtu (24/5). Mereka terdiri dari 11 anggota ormas GRIB Jaya dan 6 orang yang disebut ahli waris lahan.

Penyerobotan lahan tersebut dilaporkan BMKG ke polisi. Sebab menghambat proses pembangunan gedung arsip BMKG.

Sekretaris utama BMKG, Gusmantor, mengungkapkan lahannya milik pihaknya telah dikuasai selama 2-3 tahun oleh GRIB Jaya.

“Untuk kegiatan masifnya itu ada 2 hingga 3 tahunan lah,” ujar Gusmanto.

Sementara itu GRIB membantah tudingan BMKG soal penguasaan lahan tersebut.

“Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris,” bunyi pernyataan resmi Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (24/5).

Colling mengatakan GRIB melakukan pendampingan sejak 2024, setelah perjuangan panjang ahli waris selama puluhan tahun melalui jalur hukum yang tak membuahkan hasil.

Namun, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan lahan seluas 127 ribu meter itu milik BMKG bukan lahan sengketa.

“Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi, Minggu (25/5).

Dalam kasus ini Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT dan seorang yang mengaku ahli waris berinisial Y ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 167 KUHP.