Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Tanggapan Kemenkes soal THR Nakes RS Sardjito Tak Dibayar 100 Persen
26 Maret 2025 19:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menanggapi soal tenaga kesehatan (nakes) di RS Sardjito yang demo karena Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayar full. Sempat disebut mendapat 30 persen, pihak RS kemudian menyebutnya menjadi 48 persen.
ADVERTISEMENT
Lantas, sebenarnya seperti apa aturannya?
Azhar menjelaskan, aturan terkait ini termaktub dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025.
Di sana tertara THR terbagi dua antara THR gaji dan THR insentif. Yang disoal oleh para nakes di RS Sardjito adalah THR insentif.
Azhar menambahkan, sebenarnya secara aturan yang mendapatkan 30 persen THR insentif adalah mereka dengan jabatan tertentu, seperti pimpinan.
"Yang 30% itu adalah direksi, dewan pengawas dan dokter yang kinerjanya dihitung fee for service," jelas dia.
Sementara itu aturan untuk nakes lainnya adalah dibayar 100 persen atau sesuai kemapuan Rumah Sakit.
"Untuk tenaga kesehatan lain (perawat dan lain-lain) dan staff manajerial adalah rata rata insentif per bulan dibayar 100% atau sesuai kemampuan RS," katanya.
ADVERTISEMENT
RS Sardjito merupakan RS BLU (Rumah Sakit Badan Layanan Umum). Yaitu umah sakit yang didirikan pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan, melainkan berfokus pada efisiensi dan produktivitas.
"100% atau sesuai kemampuan RS. Ini mereka RS BLU ya, mereka insentif kinerjanya dari pendapatan," tutur dia.
Sebelumnya, ratusan nakes dan pegawai di RSUP Dr. Sardjito memprotes tunjangan hari raya (THR) yang cair hanya 30 persen dari besaran insentif.
Mereka sempat beraudiensi dengan jajaran direksi RSUP Dr Sardjito termasuk Dirut dr Eniarti di lantai 4 Gedung Gedung Administrasi Pusat (GAP) Sardjito, Selasa (25/3), tetapi buntu.
Audiensi ini diawali dengan penjelasan direksi soal gaji, insentif, hingga THR. Sesi kemudian dilanjutkan dengan tanya-jawab.
ADVERTISEMENT
Di tengah-tengah audiensi ini mayoritas nakes dan pegawai memilih walk out atau keluar dari ruangan. Mereka tampak tak senang dengan jalannya audiensi.
Kata RSUP Dr Sardjito
Setelah munculnya aspirasi dari para pegawai, hari ini juga RSUP Sardjito memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR Insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar abatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit. Jadi tidak ada pukul rata 30 persen.
Rincian sebagai berikut:
Dokter Spesialis
1. Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata Fee For Service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing, untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21%-26% dari rerata Fee For Service 3 bulan terakhir.
2. Nilai yang dibagikan berkisar Rp. 2.800.000 Rp 25.936.200 di mana nilai terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain dan Non Medis)
1. Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48 persen-77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus.
Nilai yang diberikan berkisar Rp 3.000.000-Rp 6.200.000. Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.
2. Untuk dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43 persen-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000.
Pembayaran penyesuaian THR insentif Ini sudah mulai dibayarkan kepada seluruh pegawai yang berjumlah 3.129 orang pada 26 Maret ini. Pegawai Sardjito terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non ASN.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," katanya.