Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tanggapan Komisi III soal Eks Penyelidik KPK Jadi Calon Hakim Agung
30 Desember 2021 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK, Harun Al Rasyid, lolos dalam seleksi administrasi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY). Harun akan diuji oleh DPR jika lolos dalam tahapan seleksi selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyebut setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses rekrutmen tersebut.
“Kami di Komisi III menghormati hak warga negara yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses rekrutmen untuk pengisian jabatan publik, termasuk untuk posisi Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung RI, yang kewenangan proses seleksinya ada di Komisi Yudisial,” kata Arsul kepada kumparan, Kamis (30/12).
Ia menyebutkan bahwa Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon hakim agung yang lulus dalam seleksi. Saat ini, proses seleksi masih berlangsung di Komisi Yudisial (KY).
“Posisi kami ya menunggu saja siapa pun, termasuk Harun Al Rasyid tersebut, apakah akan termasuk orang yang lolos dalam proses seleksi di Komisi Yudisial dan dikirim ke DPR. Seandainya pun lolos sampai DPR, maka Komisi III juga akan melakukan proses fit and proper test,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam fit and proper test tersebut, Komisi III akan mendalami kekurangan dan kelebihan calon-calon terpilih untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan sebagai Hakim Agung.
“Semua proses, baik di Komisi Yudisial atau DPR, pada dasarnya mengukur kapasitas, intelektualitas dan moralitas calon hakim tersebut. Saya tentu tentu bisa menjawab apa yang bersangkutan punya kelebihan atau tidak sampai prosesnya berjalan di Komisi III,” ungkapnya.
Terkait pelaksanaan fit and proper test, Wakil Ketua MPR itu menyatakan belum ada penjadwalan di Komisi III dan masih menunggu selesainya proses seleksi di KY.
“Belum lah (fit and proper test), kan prosesnya masih panjang di Komisi Yudisial,” tutup dia.
Sebelumnya, Harun Al Rasyid lolos seleksi tahap administrasi untuk Kamar Pidana. Hal tersebut berdasarkan Surat Pengumuman KY Nomor 10/PENG/PIM/RH.01.02/12/2021 pada 29 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs KY, Harun menjadi salah satu dari 53 Calon Hakim Agung yang lolos tahap administrasi. Mayoritas saingannya adalah hakim, panitera, hingga dosen hukum. Dalam pengumuman KY itu, Harun Al Rasyid mencantumkan jabatan sebagai ASN Polri.
Setelah lolos administrasi, tahapan selanjutnya ialah seleksi kualitas pada 10-12 Januari 2022. Materinya meliputi penulisan makalah di tempat seleksi, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.