Tanggapan MUI Jatim soal Sound Horeg Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga menyiapkan peralatan saat gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio kapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menyiapkan peralatan saat gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio kapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menanggapi penggantian nama istilah 'Sound Horeg' menjadi 'Sound Karnaval Indonesia'.

Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, mengatakan dia tidak mempermasalahkan dengan pergantian istilah nama tersebut.

Namun yang perlu disoroti ialah dampak kebisingan yang ditimbulkan dari kegiatan itu hingga mengganggu masyarakat.

"Artinya berganti istilah apa pun Sound Horeg, Sound Festival Indonesia atau sound-sound yang lain selama tingkat kebisingannya, desibelnya itu melampaui batas normal, kalau yang dipersyaratkan WHO 85 desibel itu, ya itu tetap mengganggu ketertiban umum, mengganggu pendengaran secara manusia normal yang menyebabkan gangguan kesehatan itu pokoknya," ujar Hasan saat dikonfirmasi, Minggu (3/8).

Kemudian, kata dia, terkait kegiatan-kegiatan penyerta dari sound horeg yang menimbulkan pelanggaran norma.

"Jadi ketika Sound Festival Indonesia saat ini itu memang ketika desibelnya itu tinggi sekali, kemudian secara umum tontonannya itu masih di sana ada pornografi, pornoaksi, kemudian ada minum-minuman keras, ya itu tetap sebagaimana fatwa MUI itu harus diluruskan dengan standar-standar ya sesuai dengan norma agama, etika dan juga regulasi yang ada begitu," ucapnya.

Ia mengungkapkan, meski istilah tersebut diganti dan pada praktiknya tidak sesuai norma, maka tetap harus diatur.

"Jadi sebenarnya ketika kita bicara masalah kebisingan, tingkat kebisingan itu regulasinya sudah ada baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan dan tentunya kementerian-kementerian yang lain yang terkait ya [Kementerian] Ketenagakerjaan juga ada," ungkapnya.

Hasan menambah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) beserta tim khusus masih menggodok rancangan regulasi kegiatan sound horeg.

"Iya, sekarang saat ini sedang difinalisasi. Mudah-mudahan tidak waktu lama bisa dikeluarkan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha sound horeg mengganti nama istilah 'Sound Horeg' menjadi 'Sound Karnaval Indonesia'. Hal ini menyusul perdebatan pro-kontra sound horeg yang kini ramai diperbincangkan.

Para pengusaha sound horeg ini mendeklarasikan pergantian nama saat acara ulang tahun ke-6 komunitas sound horeg, Team Sotok, di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Senin (29/7).

Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, sekaligus pengusaha sound system Blizzard, David Stevan, mengatakan pergantian nama ini untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

"Tidak lagi menggunakan nama Sound Horeg. Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti yang horeg itu menjadi Sound Karnaval Indonesia. Kemudian untuk suaranya nanti tergantung peraturan nanti bagaimana," kata David saat dikonfirmasi, Kamis (31/7).

David berharap pergantian nama ini bisa meredam kegaduhan sound horeg di tengah masyarakat.

"Harapan kami ke depannya tidak lagi ada kegaduhan terkait sound ini. Kita juga akan selalu patuh terhadap peraturan pemerintah," ujarnya.