Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Irfan Nur Alam, putra Bupati Majalengka, diduga menembak tangan seorang kontraktor. Polisi menyebut, Irfan mengantongi izin dari Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
ADVERTISEMENT
Terkait insiden yang melibatkan Irfan, Perbakin belum mengeluarkan pernyataan resmi. Hanya saja, organisasi ini menyatakan, izin menggunakan senjata yang mereka keluarkan hanya untuk digunakan di tempat latihan menembak dan berburu.
"Senjata olahraga menembak tidak bisa dibawa ke mana-mana, kecuali di tempat latihan, perlombaan atau berburu. Selain itu harus digudangkan," kata Humas Perbakin, Rocky Roring, Selasa (12/11).
Rocky juga menegaskan, ada perbedaan antara izin penggunaan senjata untuk bela diri dan olahraga. Perbakin hanya bisa memberikan izin penggunaan senjata untuk olahraga.
"Perbakin tidak berwenang mengeluarkan izin senjata bela diri, bukan ranahnya Perbakin," jelas Rocky.
Mengenai izin memiliki senjata api untuk bela diri diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2015. Regulasi ini memungkinkan PNS atau pegawai BUMN golongan IV-A atau yang setara punya senjata api sebagai sarana bela diri.
ADVERTISEMENT
Ada serangkaian tes yang harus dilalui sebelum diberi izin membawa senjata dengan tujuan membela diri. Mulai dari wawancara dengan Badan Intelijen Negara dan Kepolisian, tes fisik, serta tes mental.
Diperlukan pula persetujuan dari Direktorat Polda setempat. Persetujuan itu didapat setelah ada pemeriksaan yang dilakukan polisi.