Tanggapan Polda Bali soal Anggotanya Peras Turis Jepang Hingga Perkosa PSK

Dalam tahun 2020 ini kepolisian wilayah Bali mendapat sorotan publik karena berbuat sewenang-wenang bagi warga sipil.
Pertama, pertengahan tahun lalu, viral dua anggota Polres Jembrana Aipda MD Windia dan Bripka I Putu Gunadi memeras turis Jepang Rp 1 juta. Modusnya mengeklaim lampu depan motor bule tersebut mati.
Aipda Windia dipecat dari anggota polisi dan dipenjara 28 hari, sedangkan Gunandi dipenjara 28 hari dan dimutasi.
Tak lama berselang, dua anggota Ditlantas Polda Bali justru mengawal Richard Muljadi, salah satu cucu orang terkaya di Indonesia, jogging di Kota Denpasar dengan mobil patroli jalan raya (PJR). Keduanya cuma diberikan sanksi teguran lisan.
Akhir tahun tepatnya, pada Selasa (15/12), Briptu Ryanzo Christian Elessy Napitupulu memperkosa, memeras dan mengancam seorang PSK Online berinisial MS.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sanksi pemecatan masih menunggu proses persidangan ke meja hijau.
Atas perbuatan Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengaku tak bisa mengontrol perilaku seluruh anggotanya. Instansi, kata dia, hanya bisa terus mengimbau dan memberi nasihat agar bertugas menegakkan hukum, terutama mengayomi masyarakat.
"Kita selalu berharap agar polisi itu betul-betul bekerja sesuai amanat yng diberikan undang-undang misalnya pelayanan masyarakat. Tapi kalau ada oknum-oknum yang berbuat tidak sesuai dengan UU itukan kita tidak mengetahui, itu kan istilah mereka melakukan pribadi masing-masing," kata dia kepada wartawan, Senin (31/12).
"Jadi dalam hal ini kita selalu imbau dan memberi arahan, memberi pencerahan bahwa kita melaksanakan tugas sebagai sebagai pelindung, pengayom masyarakat dan sebagainya," kata dia.
Syamsi berjanji akan menindak tegas jika masih polisi-polisi nakal.
"Anggota yang melakukan pelanggaran kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagai anggota Polri," kata dia.
