Tanggapan Polisi soal Driver Ojol yang Cari Keadilan Kasus Kematian Putrinya

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. Foto: pixabay

Polres Bogor merespons kabar soal driver ojek online bernama Marwansyah yang mencari keadilan atas kasus kematian putrinya di Bogor. Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengatakan sudah menerima laporan kasus ini.

Menurutnya kasus tersebut sudah ditangani sesuai dengan prosedur. Berdasarkan keterangan Andre, warga yang membantu korban saat kejadian kecelakaan, polisi langsung merespons dan warga tidak pernah menghalangi upaya penyelidikan atau menghalangi keluarga korban untuk melapor ke polisi. Selain itu, Sukri yang merupakan perwakilan dari keluarga korban, mengatakan antara penabrak dan korban sudah dilakukan musyawarah mufakat.

Mediasi dengan keluarga korban kecelakaan. Foto: Dok. Polres Bogor

Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan 1 unit mobil jenis Suv merk Honda HRV, plat Nopol Fxxxxx dengan korban pejalan kaki, Bhianka Zhietara, (7) yang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil kroscek informasi, berita dan data-data objektif serta faktual di Kepolisian Sektor Cibungbulang dan di Unit Laka Lantas Dramaga diketahui bahwa terhadap keluarga korban dan terduga penabrak sudah menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat serta keberatan untuk membuat laporan Polisi.

Soal adanya pemberitaan yang menyebut polisi tidak merespons laporan keluarga korban, Polres Bogor menegaskan hal tersebut tidak benar.

kumparan post embed

Dari hasil kroscek dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh Humas Polres Bogor ke Kasat Lantas AKP Fadli Amri bahwa terkait kejadian kecelakaan lantas tersebut di atas sudah adanya upaya dari Kepolisian.

"Jadi terkait kejadian kecelakaan lalu lintas di Cibungbulang , selain para pihak yang telah melakukan langkah upaya musyawarah dan mufakat. Kami pun telah melakukan upaya langkah-langkah Kepolisian diantaranya melakukan olah TKP, menerima laporan polisi, serta pemeriksaan saksi-saksi. Tentunya apa yang disebutkan di media tersebut bahwa kami menolak laporan polisi itu tidak benar," timpal Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri.

"Pada tanggal 27 Januari 2020 kami didatangi oleh pihak korban untuk meminta hak asuransi dari Jasa Raharja, hal tersebut tentunya bukan berarti semata-mata membuat Laporan Polisi itu hanya untuk klaim asuransi saja tapi juga ada SOP yang harus dilaksanakan seperta meminta keterangan saksi, barang bukti dan olah TKP laka, terlebih yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, jadi petugas juga harus obyektif di lapangan," tambahnya.

Satlantas Polres Bogor sudah sangat membuka diri untuk menerima laporan melalui sosial media @tmcpolresbogor dan call center +62 81288582462 yang bisa juga diakses melalui whatsapp, sehingga sudah sangat banyak saluran untuk menyalurkan keluhan dari masyarakat. "Dari pada harus menulis di media sosial yang apabila tidak sesuai fakta malah bisa menimbulkan tafsiran hoak," Tutup Fadli.

Surat penyataan mediasi dengan keluarga korban kecelakaan. Foto: Dok. Polres Bogor