Tanggapan PSI Digugat Rp 1 Triliun oleh Viani Limardi

30 September 2021 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Isyana Bagoes Oka  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Isyana Bagoes Oka Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Viani Limardi tidak terima dengan pemecatannya sebagai kader oleh DPP PSI dan anggota DPRD DKI karena diduga menggelembungkan dana APBD untuk kegiatan reses. Ia tidak tinggal diam dan akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menjelaskan, sikap Viani yang akan menggugat partai adalah hak pribadi Viani sebagai warga negara.
"Jika benar Sis Viani akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun seperti yang diberitakan banyak media, maka sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara. Bagi PSI, mekanisme dan prosedur internal partai telah dilaksanakan dengan tertib dan objektif, termasuk meminta keterangan Sis Viani," ujar Isyana dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Isyana menuturkan, proses penjatuhan sanksi terhadap Viani yang telah melanggar instruksi partai sudah diputuskan lewat proses panjang dan sesuai prosedur di internal PSI.
"Proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja keras siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Termasuk juga keputusan akhir pemecatan Viani sudah didasarkan oleh objektivitas, tidak ada subjektivitas suka atau tidak suka secara personal. Ia menegaskan pemberhentian Viani juga berdasarkan hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD lainnya.
Viani Limardi. Foto: Facebook/Viani Limardi
Selain itu, ia menyebut tindakan pemberhentian Viani diambil PSI untuk menjaga profesionalisme partainya.
"Sebagai partai politik yang merupakan salah satu pilar demokrasi, PSI harus menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat, serta menjaga anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati, dan melayani," tutup Isyana.
Viani Limardi dipecat oleh DPP PSI terhitung sejak 26 Agustus 2021. Selain adanya penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar instruksi partai setelah sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto pada 12 Agustus lalu dan tidak memotong gaji untuk membantu penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Terkait tuduhan tersebut, Viani membantahnya keras-keras. "Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9).
Tidak terima atas pemecatannya, Viani akan membawa tuduhan itu ke proses hukum.
“Namun kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," pungkasnya.