Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Ramai Mobil RI 24-15 Masuk Jalur Busway, Bagaimana Aturannya?
10 Februari 2025 12:17 WIB
ยท
waktu baca 4 menit![Ilustrasi jalur transjakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1609840295/paynnus7edp84m0k4wl3.jpg)
ADVERTISEMENT
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menanggapi informasi viral terkait mobil dinas RI 24-15 (sebelumnya disebut RI 23) yang masuk ke jalur Transjakarta.
ADVERTISEMENT
Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph mengatakan, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan mobil dinas masuk ke jalur Transjakarta, misalnya saat darurat.
Namun bila tak ada keperluan mendesak, maka mobil dinas pemerintahan tak boleh masuk jalur TransJ.
"Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam," ujar Daud kepada wartawan, dikutip Senin (10/2).
Ia mengatakan, penindakan mobil yang masuk ke jalur mereka bukanlah kewenangan Transjakarta, tapi pihak kepolisian.
"Di Transjakarta tidak melakukan penindakan. Penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi," jelas Daud.
ADVERTISEMENT
Ada tiga bentuk mitigasi yang dilakukan Transjakarta agar kendaraan dinas dan umum tak masuk ke jalur bus tersebut.
"Yang pertama kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk. Kemudian yang kedua kita akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui ETLE," kata Daud.
"Dan yang ketiga adalah kerja sama dengan satuan samping yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki. Dan polisi militer jika ada memang anggota dari TNI yang memasuki nanti dapat ditindak oleh polisi militer," tutupnya.
Aturan Mobil Pejabat Masuk Jalur Transjakarta
Kadishub DKI, Syafrin Liputo menegaskan kendaraan, lain selain Transjakarta dilarang untuk masuk jalur Transjakarta.
"Semuanya (semua kendaraan termasuk mobil pejabat). Sesuai dengan aturan kan dilarang begitu, jalannya khusus Transjakarta maka ada larangan untuk melakukan penerobosan," kata Syafrin pada 16 Januari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Berikut peraturan tentang larangan melintasi jalur TransJakarta:
1. Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi
Dalam peraturan tersebut disebutkan larangan bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur busway.
Peraturan tersebut berbunyi;
Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.
2. Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi
Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar pasal 90 ayat (1). Hukumannya dapat berupa pidana paling lama 2 bulan dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp.50.000.000.
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
3. Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut;
Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Transjakarta.
4. Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini. Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari, serrta denda paling banyak R. 50.000.000.
Berikut bunyi pasalnya:
"Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)."
ADVERTISEMENT