Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tanggapi Briptu Setyabudi, Polda Sulteng Tak Larang Anggotanya Ngonten
19 November 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Polri enggak pernah melarang membuat konten sepanjang sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku di institusi polri,” kata Djoko kepada kumparan, Selasa (19/11).
Djoko menjelaskan, perilaku setiap anggota Polri diatur jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian.
“Aturannya kan jelas dalam Perpol itu. Jadi selagi tidak bertentangan dengan Perpol itu, tidak larang. Termasuk ngonten,” tegasnya.
Pada perpol itu, tertera beberapa poin terkait media sosial. Yakni Pasal 8 poin f yang berbunyi: 'menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya'.
Sementara di Pasal 13 poin g lebih lengkap lagi. Aturan itu berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan:
1. Berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian;
2. Perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya
3. Aliran atau paham terorisme, radikalisme/ ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; dan/atau
5. Pornografi dan pornoaksi;
Briptu Yuli Setyabudi disanksi mutasi dan demosi ke Yanma Polda Sulteng. Setyabudi sendiri menduga, demosinya ke Polda Sulteng berkaitan dengan konten kritik yang ia buat.
Tapi Polda Sulteng menjelaskan, ia didemosi karena memiliki beberapa pelanggaran, baik pelanggaran kode etik hingga disiplin.
Adapun pelanggarannya, meliputi satu kasus pidana umum tahun 2021, tentang penipuan. Dalam kasus ini, Briptu Yuli divonis di Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tujuh pelanggaran lainnya seperti tidak melaksanakan tugas, judi online, perbuatan tidak menyenangkan, hingga penggelapan mobil rental.