news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Tangis Anak Bos Rental Dengar Anggota TNI Pembunuh Ayahnya Divonis Seumur Hidup

25 Maret 2025 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reaksi kedua anak bos rental mobil yang ditembak anggota TNI, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat pembacaan vonis ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur pada Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Reaksi kedua anak bos rental mobil yang ditembak anggota TNI, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat pembacaan vonis ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur pada Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kedua anak Ilyas Abdul Rahman, bos rental mobil yang ditembak anggota TNI, tak kuasa menahan tangis saat mendengar dua terdakwa pembunuhan ayahnya divonis seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Kedua anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, turut hadir di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Selasa (25/3).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan untuk ketiga terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
“Terdakwa 1 (Bambang), pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Arif.
Suasana sidang penembakan bos rental mobil dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Mendengar keputusan itu, tangisan kedua anak Ilyas langsung mengalir ke pipi. Putusan pun dilanjutkan.
“Terdakwa 2 (Akbar), pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Arif.
“Terdakwa 3 (Rafsin), pidana pokok penjara selama 4 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Anak bos rental korban penembakan TNI, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sampai akhir pembacaan, kedua anak Ilyas tampak tak bisa berkata-kata. Mereka hanya menangis dengan para kerabatnya menepuk pundak bak merayakan kemenangan.
ADVERTISEMENT
Adapun yang divonis penjara seumur hidup adalah Bambang dan Akbar. Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas.
Dengan vonis itu, pihak kuasa hukum dan oditur militer sama-sama memilih pikir-pikir. Seusai sidang, ketiga terdakwa dibawa keluar. Mereka tak memberikan komentar apa pun, hanya berjalan dengan tatapan lurus ke depan.