Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Tangis Anggota TNI Penembak Bos Rental: Saya Punya Anak Kecil, Mohon Vonis Adil
17 Maret 2025 12:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, menangis saat meminta vonis yang adil kepada majelis hakim. Dia mengaku adalah tulang punggung keluarga.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Bambang Apri dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3). Bambang Apri adalah terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental, Ilyas Abdul Rahman.
Dalam pleidoinya, Bambang mengaku telah menyesali perbuatannya. Dia mengatakan tindakannya dilakukan tanpa sengaja. Penembakan dilakukan karena dirinya dan dua rekannya berada dalam situasi yang terdesak.
"Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam," kata dia sambil terisak menangis pada Senin (17/3).
Bambang pun mengatakan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang mesti menghidupi orang tua dan anaknya yang masih kecil. Dia berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil.
ADVERTISEMENT
"Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu, yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami," ucap dia sambil menangis.
Selama ini, Bambang mengaku sudah memberi keterangan mengenai perkara itu tanpa ada yang ditutupi. Dia juga tak pernah melarikan diri dari kasus yang menjeratnya.
"Kami hanya memohon keputusan Majelis Hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," ujar dia.
Dalam sidang sebelumnya, Bambang Apri bersama Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.