Tangis Eks Petugas Rutan KPK Terdakwa Pungli: Anak Saya Dicap Anak Koruptor

2 Desember 2024 19:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks petugas Rutan KPK, Wardoyo, mengaku keluarganya mendapat sanksi sosial karena perbuatannya. Wardoyo adalah terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku sedih dengan kasus yang menjeratnya. Sambil nangis, Wardoyo menyebut anaknya bahkan dicap sebagai anak koruptor.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12).
"Dengan adanya ini, istri, anak-anak, saya mendapat sindiran keras dari para tetangga. Belum lagi anak saya yang masih sekolah, sering dicap anak koruptor, dicap sebagai anak koruptor kelas berat yang merugikan negara," kata Wardoyo dengan suara lirih.
Wardoyo menyebut bahwa dia sudah 10 tahun menjadi abdi negara di KPK. Ia mengaku tak terbayangkan karirnya akan hancur karena terlibat dalam pungli rutan.
"Sungguh tidak pernah dibayangkan, bermimpi pun tidak, karier saya yang membuat saya dan keluarga saya bangga harus berhenti di tahun 2024," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Saya salah menerima perintah dari Saudara Hengki, yaitu perintah mengambil uang di sekitaran Tangkuban Parahu oleh seseorang yang sebelumnya saya tidak tahu," tambah dia.
Wardoyo juga mengaku menyesal dengan apa yang sudah diperbuatnya. Ia mengaku sangat tersiksa dengan hukuman yang saat ini dijalani.
"Kepada majelis hakim, Yang Mulia, hukuman badan telah saya jalani 9 bulan lamanya. Saya amat sangat tersiksa, Yang Mulia, dari segi mental pikiran kesehatan semua terganggu hanya doa dari keluargalah yang membuat saya bertahan sampai saat ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, Wardoyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 71,15 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia bersama 14 pegawai Rutan KPK lainnya didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.