Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Tangis Erni Melepas Buaya Boy ke BKSDA Jawa Tengah
26 April 2018 16:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Beny Setiawan dan Erni, pasangan suami istri asal Desa Kagokan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyerahkan buaya peliharaannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
Boy, begitulah Erni memanggil buaya kesayangan yang sudah ia anggap bagian dari keluarga sendiri. Buaya tersebut sudah Erni rawat selama enam tahun.
Saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com ) Kamis (26/4), Kepala BKSDA Jawa Tengah, Suharman mengatakan, buaya tersebut diserahkan oleh Beny setelah dia mendapat penjelasan bahwa buaya merupakan satwa yang dilindungi dan bisa membahayakan.
Suharman juga mengungkapkan, proses penyerahan buaya tersebut diiringi derai air mata Erni. Ia merasa sedih karena harus berpisah dengan buaya yang setiap hari menemaninya.
"Bu Erninya nangis terus, dia sedih. Meski begitu buaya kan memang hewan yang dilindungi," ujar Suharman saat dihubungi kumparan.
Meski sedih, Erni ikhlas menyerahkan Boy kepada petugas BKSDA. Boy dibawa ke penangkaran yang berada di daerah Banyumas, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"Membawa buayanya hari Selasa (24/4) sekitar pukul 11.00 dan sampai penangkaran Banyumas pukul 21.00 malam," tutur kepala BKSDA Jateng itu.
Buaya yang memiliki panjang dua meter dan lebar tubuh 45 cm itu kini tinggal di kandang yang terbuat dari tembok bata serta kawat BRC.
Menurut Suharman, pihak BKSDA membawa dua buaya sekaligus ke penangkaran. Yaitu milik Erni dan milik warga lainnya yang menyerahkan secara langsung.
Suharman mengatakan hingga saat ini sudah ada 19 buaya yang diserahkan ke BKSDA Jateng.
"Hampir satu tahun ini sudah ada 19 buaya di penangkaran buaya dari warga yang menyerahkan. Penangkaran yang di Banyumas sendiri baru legal dua tahunan ini," tutup Suharman.