Tangis Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur: Terpukul Dituntut 9 Tahun Penjara

29 April 2025 23:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).
ADVERTISEMENT
Mangapul mengaku merasa sangat terpukul ketika mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum selama 9 tahun penjara atas kasus dugaan suap itu.
"Sejujurnya saya terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan pidana kepada saya selama 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Mangapul sambil menangis.
Tuntutan ini dinilai sangat tak sesuai dengan sikap kooperatif yang telah ditunjukkannya selama proses persidangan bergulir. Ia bahkan mengakui menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Akan tetapi justice collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum kami di persidangan tidak dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum, padahal saya dan Pak (Erintuah) Damanik telah membantu jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya," ungkap Mangapul.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Mangapul juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Mulai dari keluarga, lembaga peradilan, rekan hakim, hingga masyarakat para pencari keadilan.
"Saya tidak lupa mohon maaf saya kepada segenap jajaran pimpinan di Mahkamah Agung yang saya muliakan, di mana perbuatan saya ini langsung atau tidak langsung berdampak buruk terhadap citra dan nama baik Mahkamah Agung," tutur Mangapul.
"Terakhir, mohon maaf saya kepada seluruh masyarakat, khususnya pencari keadilan, dan saya doakan agar supremasi hukum tetap tegak di negeri yang kita cintai-cintai ini," tambah dia.
Lewat nota pembelaan ini, Mangapul berharap majelis hakim yang mengadilinya bisa memberikan putusan yang adil.
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar) untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat. Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara, sementara Heru dituntut 12 tahun penjara.