Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Dituntut 7 Tahun Penjara: Saya Merasa Dunia Runtuh

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Foto: Hedi/kumparan

Hasnaeni 'Wanita Emas' tak berhenti menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan. Dia mengaku bumi terasa runtuh saat dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.

"Dengan dituntut 7 tahun penjara, saya merasa Yang Mulia dunia ini sudah runtuh buat saya, dan mengembalikan kerugian negara Rp 17 miliar," kata Hasnaeni saat membacakan pleidoinya di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Wanita Emas merupakan terdakwa korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020. Dalam kasusnya, dia dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp 17 miliar.

Dalam pembelaannya, Hasnaeni menyesal karena telah menerima transferan dari sejumlah pihak terkait dalam kasus ini. Namun, sang 'Wanita Emas' mengaku tidak tahu-menahu soal transferan tersebut. Dia mengaku dijebak.

"Saya dihukum, membuat saya terpukul Yang Mulia. Saya dituntut, dituduh bertubi-tubi. Bahwa saya dan hanya berharap dan berdoa kepada Allah SWT untuk keadilan kepada saya melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang telah mengirim Yang Mulia kepada saya untuk menolong hidup saya," kata Hasnaeni dengan suara tersedu-sedu.

"Nama saya digunakan oleh PT Waskita Beton Tbk dan orang perusahaan saya sendiri. Seolah-olah saya tanda tangan, di dalam persidangan dan sudah diakui oleh Saudara Firdaus telah menandatangani dokumen atas nama saya, perintah saya," tambahnya.

Terdakwa kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. Hasnaeni Moein menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: Galih Pradipta/ANTARAFOTO

Pada kesempatan sama, 'Wanita Emas' juga menyampaikan kekecewaannya saat ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal saat itu ia mengeklaim dirinya tengah sakit dan depresi.

"Saya sedang depresi, hanya minta ditunda satu hari saja seolah kalau saya tidak ditangkap hari itu juga seolah negara ini akan berantakan, jam itu juga dan menit itu juga, seolah akan menangkap ... (seperti) teroris," ungkap dia.

Hasnaeni meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa. Meminta hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa bukanlah keadilan. Baginya, jaksa adalah malaikat pencabut nyawa.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagaikan malaikat pencabut nyawa seluruh pembelaan yang telah saya uraikan secara rinci, saya memohon majelis hakim persidangan ini agar berkenan melepaskan saya Hasnaeni dari semua tuntutan jaksa penuntut umum, merasa bahwa jaksa penuntut umum sudah tidak bisa melihat kebenaran ada di mana," pungkasnya.

Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

Sebelumnya, jaksa menuntut Hasnaeni 'Wanita Emas' dengan 7 tahun penjara. Dia diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.

Hasnaeni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain pidana badan, Wanita Emas juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dia juga dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar.

Dalam kasusnya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.

Wanita Emas dkk didakwa melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.