Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah saat Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara

13 September 2023 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hasnaeni 'Wanita Emas' jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hasnaeni 'Wanita Emas' jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasnaeni 'Wanita Emas' hanya bisa menangis saat hakim membacakan amar putusan kasus korupsi yang menjeratnya. Wanita Emas dinilai terbukti melakukan tindakan korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Wanita Emas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17 miliar lebih.
"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni yang identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana kepada kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Rp 500 juta," tambah hakim.
Mendengar putusan tersebut, Hasnaeni langsung menangis tersedu-sedu. Terlihat dia sempat mengambil tisu yang dia letakkan di samping tempat duduk, lalu menyeka air matanya.
Tangisan Hasnaeni semakin menjadi sebelum kemudian hakim mengetuk palu, menandakan vonis telah dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam vonisnya, 'Wanita Emas' dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Foto: Hedi/kumparan
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan Hasnaeni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
Hasnaeni juga dianggap tak punya rasa bersalah bahkan tidak menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya. Dia hanya merasa menyesal karena telah melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang terkait dengan kasus korupsi ini.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan ini. Terdakwa mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan. Terdakwa belum pernah dihukum," imbuh hakim.
ADVERTISEMENT
Hasnaeni Tetap Merasa Tak Bersalah
Terkait vonis ini pihak Hasnaeni menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa. Meski begitu, Hasnaeni tetep kekeh merasa tidak bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
"Yang jelas saya tidak merasa bersalah apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang-orang saya," kata Hasnaeni usai persidangan.
Dalam kasusnya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.
Wanita Emas dkk didakwa melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Perbuatan mereka disebut merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.
ADVERTISEMENT