Tangis Ibu di Komisi III Minta Keadilan, Anaknya 'Bonyok' Didakwa Bunuh Pacar
·waktu baca 3 menit

Seorang ibu asal Sumbawa, Makkiyati, mendatangi Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2) untuk mengadukan kasus yang menjerat anaknya, Radiet Adiansyah alias Radit. Radit dituduh membunuh pacarnya di kawasan Pantai Nipah, Mataram, pada 26 Agustus 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Makkiyati menyampaikan keberatannya atas status terdakwa yang kini disandang putranya di Pengadilan Negeri Mataram.
Hotman mempertanyakan konstruksi perkara yang menempatkan Radiet sebagai pelaku utama. Ia menyebut saat jenazah korban ditemukan, Radit berada sekitar 100 meter dari lokasi dalam kondisi babak belur dan tidak melarikan diri.
“Kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsan? Mukanya semua bonyok semua. Dan juga tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian,” ujar Hotman.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelaku lain yang belum diungkap.
“Berarti ada pelaku lain. Dan kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ? Kenapa enggak kabur?” lanjutnya.
Tangis Histeris Ibu di Hadapan Komisi III
Di hadapan anggota dewan, Makkiyati tak kuasa menahan tangis. Ia menyebut anaknya berprestasi sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, bahkan kuliah dengan beasiswa.
“Bersumpah di hadapan Allah, Pak. ‘Saya berani bersumpah atas nama Allah. Sekarang dicabut nyawa saya sama Allah kalau saya melakukan,’ katanya Radiet,” tutur Makkiyati.
Ia juga menyatakan Radiet telah memberikan ciri-ciri orang yang diduga menganiaya mereka berdua, namun menurutnya tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Kenapa mereka tidak berusaha buat sketsa wajahnya? Malah anak saya dituduh sebagai tersangka. Saya mohon sekali, Pak,” ucapnya.
Isi Dakwaan Jaksa
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Jaksa menyebut peristiwa bermula saat Radiet dan korban meninggalkan kampus Fakultas Pertanian Universitas Mataram sekitar pukul 15.00 Wita menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi yang sepi, keduanya disebut sempat mengobrol sebelum terjadi dugaan pelecehan seksual yang memicu perlawanan dan pergumulan. Jaksa mendalilkan terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir dengan menekan bagian leher hingga korban tidak dapat bernapas.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan penyebab kematian korban adalah asfiksia akibat pembekapan di area berpasir. Pada tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan tumpul serta indikasi kekerasan seksual yang masih memerlukan pemeriksaan DNA lanjutan.
Jaksa juga menyebut terdakwa berupaya menutupi kejadian dengan membuat seolah-olah terjadi perampokan. Analisis siber menunjukkan ponsel terdakwa dan korban tetap berada di sekitar lokasi kejadian.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa menjerat Radit dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Perkara masih bergulir di PN Mataram. Keluarga Radit meminta perhatian Komisi III DPR agar proses hukum berjalan objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.
