news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Tangis Ibunda Ronald Tannur di Sidang: Mama Sudah Memaafkan Kamu

17 Maret 2025 14:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Tannur mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Tannur mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, mengaku sudah memaafkan perbuatan anaknya. Ia meminta doa agar bisa menghadapi semua permasalahan hukum yang saat ini tengah dijalaninya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Meirizka merespons permintaan maaf anaknya yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).
Mulanya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Meirizka untuk menanggapi kesaksian yang diberikan Ronald Tannur.
"Terima kasih, Yang Mulia. Ronald ini anak saya, saya yang melahirkan dia. Jadi saya sangat paham sifat dia, kalau memang dia salah, saya harus..." ucap Meirizka sambil terisak.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, memotong pernyataan Meirizka tersebut. Ia meminta agar Meirizka hanya menanggapi kesaksian yang telah diberikan Ronald Tannur.
"Terdakwa hanya mengkonfirmasi keterangannya, apakah benar atau ada keberatan terhadap keterangannya," ujar hakim.
"Iya, semuanya benar," jawab Meirizka.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Tannur (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Pengacara Meirizka kemudian meminta izin kepada majelis hakim agar kliennya bisa meneruskan pernyataannya menanggapi permintaan maaf anaknya.
ADVERTISEMENT
Hakim akhirnya memberikan izin. Meirizka lalu melanjutkan ucapannya.
"Kalau memang Ronald salah, dia memang pantas dihukum, saya nggak keberatan. Tapi kalau memang dia tidak salah, dia tidak pantas dihukum. Makanya itu saya mengajarkan anak saya untuk tidak pernah berbuat salah lagi, apalagi sampai menyogok hakim, jelas-jelas itu nggak mungkin," ujar Meirizka.
"Mama sudah memaafkan kamu Ronald. Mama minta kamu doa aja ya, mama juga akan doa buat kamu," tutupnya.
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dalam persidangan tersebut, Ronald dihadirkan sebagai saksi. Ia sempat mengaku menyesal atas perbuatannya hingga menyeret ibunya. Ronald pun menyampaikan permohonan maaf.
"Saya menyesal. Jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini," ucap Ronald.
ADVERTISEMENT
"Apa yang ingin Saudara saksi sampaikan kepada saudara terdakwa sebagai ibu kandung?" tanya pengacara Meirizka.
"Maaf ya, Ma," kata Ronald.

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Ronald Tannur adalah pelaku penganiayaan hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meski demikian, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Belakangan terungkap bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena diduga sudah menerima suap Rp 4,7 miliar. Pemberinya adalah Ibu Ronald Tannur, Meirizka, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Pada tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, terungkap juga diduga ada upaya suap kepada Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald Tannur.
Pihak yang mengaturnya diduga adalah Lisa Rachmat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Keduanya menyiapkan uang Rp 5 miliar. Namun, Kejaksaan Agung yang mengusut perkara ini menilai uang belum sempat diserahkan. Sehingga hanya diterapkan pemufakatan jahat.
ADVERTISEMENT