Tangis Ibunda Yosua Pecah Dengar Sambo Divonis Mati: Tenang, Anakku..

13 Februari 2023 15:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak bereaksi usai mendengar vonis Sambo, di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak bereaksi usai mendengar vonis Sambo, di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tangis Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat hakim membacakan vonis mati bagi Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Seketika Rosti menangis dan memeluk erat foto anaknya yang sejak awal sidang dipegang erat.
"Tuhan dengarkan," ucap Rosti.
"Tenang.. Anakku.." Rosti mengusap foto Yosua dengan sapu tangan.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak bereaksi usai mendengar vonis Sambo, di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Hedi/kumparan
Dia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan putusan yang adil dengan vonis mati bagi Mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Terima kasih.."
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak bereaksi usai mendengar vonis Sambo, di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Hedi/kumparan
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
ADVERTISEMENT