Tangis Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur di Ruang Sidang

7 Januari 2025 18:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, sempat menangis saat memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat suaminya.
ADVERTISEMENT
Momen itu terjadi saat Rita dikonfirmasi oleh penasihat hukum Erintuah terkait dengan rekeningnya yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Rekening itu juga merupakan rekening tabungan bersama ibunya.
Ia menyebut, ibunya pernah mentransfer uang sejumlah Rp 1,9 miliar ke rekening itu. Rita pun mengungkapkan uang itu merupakan hasil penjualan tanah, tetapi tetap disita.
"Kenapa uang Rp 1,9 miliar itu ditransfer ke Saudara saksi?" tanya penasihat hukum Erintuah kepada Rita, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1).
Sambil menjawab pertanyaan itu, suara Rita sempat tercekat. Ia pun menjelaskan bahwa dirinya memang telah ditunjuk menjadi bendahara keluarga sejak 2018 silam.
"Karena mamak saya dari awal kan sudah memberikan saya sebagai bendahara, dan disetujui oleh semua saudara-saudara saya," jawab Rita.
ADVERTISEMENT
"Jadi, saudara-saudara saya bilang begini, 'anak laki-laki mamak, kita satu pintu lah, ito [panggilan dari saudara laki-laki kepada saudara kandung perempuan] kan sudah bendahara dari tahun 2018, tempat mamak nitip uang, jadi tetap ito lah yang pegang', makanya ditransfer ke saya," jelas dia.
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Penasihat hukum Erintuah pun mengkonfirmasi kepada Rita apakah ibunya mengetahui terkait rekening tersebut telah disita oleh penyidik Kejagung.
Tangis Rita kemudian pecah saat menjawab pertanyaan tersebut. Ia juga mengaku tak sanggup untuk mengabarkan keadaan sang suami kepada ibunya.
"Saya tidak pernah berkomunikasi mengenai itu kepada beliau, tapi saya terakhir berkomunikasi di tahun baru dia melihat saya menangis," ujar Rita.
"Dia tidak ngomong. Sebelumnya di Desember itu kakak saya ngabarin saya, 'mamak sudah lama enggak mau ngomong, enggak mau makan, jadi coba kamu telepon, Dek'," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Rita juga sempat menceritakan dirinya yang tak bisa menghadiri perayaan Natal bersama keluarga. Namun, ia tetap meminta doa dari sang ibu untuk selalu diberikan kesehatan.
"Mamak saya baru itu ngomong, dan di tanggal 2 [Januari] itulah saya terakhir komunikasi sama mamak, mamak saya itu melihat saya menangis," ucapnya.
"Tapi, saya enggak tega bertanya mengenai keadaan Bapak, enggak sanggup memberitahukan kepada beliau yang sudah berumur 93 tahun," sambung dia.
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelumnya, Erintuah juga sempat mengajukan permintaan agar rekening istrinya yang disita oleh penyidik Kejagung dapat dikembalikan.
Erintuah menyebut, rekening istrinya tersebut juga merupakan rekening tabungan bersama atau Qualitate Qua (QQ). Uang dalam rekening itu, lanjut dia, bakal digunakan untuk keperluan mertuanya yang tengah sakit.
ADVERTISEMENT
"Ada kemarin yang disita oleh penuntut umum rekening istri saya QQ nama mertua saya. Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya, Pak, karena mertua saya sekarang sedang sakit," ujar Erintuah di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1) lalu.
"Mohon, Pak, supaya itu diserahkan. Soalnya habis sidang minggu depan, istri saya pulang mau lihat mertua saya, Pak, supaya uang itu dikembalikan, dikelola oleh saudaranya," pintanya.
Erintuah menekankan bahwa rekening yang disita tersebut tak ada kaitannya dengan perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa.
"Saya mohon, Pak, supaya boleh itu dikembalikan. Supaya nanti istri saya bisa mengembalikan kepada saudaranya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam dakwaannya, Erintuah bersama dua hakim PN Surabaya lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Untuk Erintuah Damanik, ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 608,8 juta. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Erintuah dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.