Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Kecewa Putusan Restitusi
31 Desember 2024 19:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan menangis saat mendengar putusan gugatan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/12).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan restitusi terhadap tiga termohon tragedi Kanjuruhan sebesar Rp 1,025 miliar. Putusan ini jauh dari tuntutan gugatan 71 keluarga korban yakni sebesar Rp 17,2 miliar.
Pantauan kumparan, setelah majelis hakim membacakan putusan restitusi, sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan menangis tersedu-sedu di dalam ruangan sidang. Mereka juga berteriak mengungkapkan kekecewaannya atas putusan itu.
"Nyawa dibayar nyawa, enggak bisa. Anak saya dipateni (dibunuh) sama polisi. Duduk (bukan) binatang, 135 wong (orang)," teriak salah satu keluarga korban di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa (31/12).
Suasana persidangan yang sebelumnya tenang menjadi riuh teriakan kekecewaan dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
"Tolong bapak hakim dipertimbangkan lagi, ini nyawa manusia Pak, bukan hewan. Kalau putra-putri bapak yang dibunuh bagaimana rasanya?" ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah keluarga korban yang ada di persidangan kemudian kompak berteriak meminta banding atas putusan itu.
"Banding Pak, banding, banding," ucap mereka.
Salah satu keluarga korban, Devi Athok, mengaku kecewa dengan keputusan hakim atas keputusan gugatan restitusi itu.
Soal Santunan
Salah satu kekecewaan Devi Athok ialah pertimbangan hakim yang menganggap para keluarga korban telah mendapat biaya santunan dari Arema FC, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga, hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan mereka.
"Ya kami sangat kecewa, saya bilang ini bodoh karena menganggap donasi itu sebagai restitusi. Dan mereka sidang model A aja menyatakan angin dan hanya dihukum 2,5 tahun," kata Devi Athok.
"Lah sekarang restitusi aja Rp 15 juta. Ya kita tukar posisi saja. Seandainya anaknya terbunuh dua sebagai ganti anak saya dua yang meninggal, saya beri Rp 15 juta," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta kepada LPSK untuk segera mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Ajukan banding. Keadilan ini bisa kita perjuangkan," ungkapnya.
Kata LPSK
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Pertimbangan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias, menyampaikan bahwa keputusan hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan awal.
"Kami menghormati putusan majelis hakim hari ini, karena tidak sesuai dengan perhitungan kami, yang itu juga menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemulihan bagi korban. Mbak-mas semua lihat ya bahwa para korban dan keluarganya menang tidak puas dengan hasil saat ini," ujar Susilaningtias.
Susilaningtias mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan restitusi itu.
"Tadi kami menyatakan banding dengan putusan tersebut. Biasanya 14 hari, tapi nanti kami selesai tidak lebih itu, kami harap bisa segera kami kerjakan," terangnya.
ADVERTISEMENT