Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tangis Muhyani yang Tewaskan Maling Bergolok: Tolong Pak Jokowi, Bebaskan Saya
15 Desember 2023 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Muhyani (58) penjaga kambing yang menewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang memohon kepada Presiden Jokowi untuk membantu perkara hukum yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Muhyani resmi ditetapkan tersangka hingga sempat dilakukan penahanan usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Kamis (7/12) lalu. Meski akhirnya, Muhyani dipulangkan usai permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan pada Rabu (12/12).
Muhyani mengaku, pikirannya terganggu hingga jatuh sakit akibat kasus hukum yang menjeratnya. Untuk itu, dia berharap Jokowi turun tangan dalam menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
"Terganggu pikiran dengan kondisi seperti ini. Mudah-mudahan Pak Jokowi bantu (intervensi) dalam kasus saya," ujar Muhyani saat ditemui di rumahnya, Jumat (15/12) sore.
Dengan lirih, Muhyani mengaku dirinya sama sekali tak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan lantaran merasa dirinya terdesak. Dengan tegas dia mengatakan bahwa dirinya bukanlah seorang kriminal.
"Saya nggak niat bunuh orang, posisi golok (maling) sudah mau dicabut. Kalau saya lari pasti saya yang dibacok karena si maling di atas (kandang)," kata Muhyani.
ADVERTISEMENT
"Saya bukan kriminal, bukan kriminal," imbuhnya sambil menangis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Yusfidli Adhyaksa mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Muhyani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang agar segera bisa disidangkan.
Menurutnya, kasus Muhyani yang menyita perhatian publik menjadi alasan pihaknya enggan untuk menunda-nunda proses persidangan agar status hukum terhadap Muhyani bisa terang benderang.
"Rata-rata dilimpahkan sebelum 20 hari, itu akan dilimpahkan. Tetapi yang jelas kejaksaan tidak ingin menunda-nunda, kita akan segera limpahkan karena kasus ini menarik perhatian masyarakat," kata Yusfidli.