Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tangis Nella Marsella di DPR: Saya Dicaci & Dibully di Medsos karena Jaksa Jovi
21 November 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Seorang ASN di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Nella Marsella dituding menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel untuk berkencan. Tudingan itu disampaikan oleh rekannya yang merupakan jaksa fungsional di Kejari Tapsel, Jovi Andrea Bachtiar, lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
Untuk membantu penyelesaian kasus itu, Komisi III DPR pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan turut menghadirkan Kajati Sumatera Utara, Kajari Tapsel, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (21/11).
Dalam rapat dengar pendapat itu, Nella pun menyampaikan keterangannya. Ia mengaku dicaci-maki hingga di-bully di media sosial karena tudingan Jaksa Jovi.
Sambil menyampaikan keterangannya itu, Nella terisak, menangis di hadapan Komisi III DPR RI.
"Saya di sini sangat merasa banyak dirugikan atas postingan si Jovi terhadap saya," kata Nella dengan suara tercekat.
"Saya dicaci, saya dipandang rendah, saya sampai di-bully di media sosial saya, atas postingannya yang berkata tidak senonoh terhadap saya, dan memposting muka saya di media sosialnya," ucap Nella sambil menangis.
Ia pun mengaku hanya seorang pegawai kejaksaan dengan pangkat paling rendah di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
ADVERTISEMENT
Nella pun menyayangkan tuduhan yang dilontarkan Jovi kepadanya. Menurutnya, mestinya Jovi menyampaikan langsung kepadanya jika ada kritikan alih-alih mengunggah di media sosial.
"Saya hanya golongan IIA di Kejaksaan RI ini, saya hanya golongan II, pangkat terendah di instansi kejaksaan. Saya tidak punya kebijakan, saya adalah bawahan Jovi di kantor," tutur Nella.
"Apabila memang saya menurutnya salah, tidak ada salahnya untuk dia bilang langsung kepada saya, tidak harus dimasukkan saya di media sosialnya," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat Jovi mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella.
Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran dan berkencan pada 14 Mei 2024. Bahkan, ada kata tak senonoh dalam unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Nella yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel pun merasa dirugikan. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat unggahan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, Jovi kemudian dijerat sebagai tersangka dan diproses hukum. Sebab, ada kata-kata dalam postingan Jovi yang diduga melecehkan Nella selaku korban.
Kasus hukumnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Dia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa Jovi dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya.