Tangis Pecah Saat Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

5 Mei 2024 10:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenazah taruna STIP yang tewas dianiaya senior saat tiba di RSUD Klungkung, Bali, Minggu (5/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah taruna STIP yang tewas dianiaya senior saat tiba di RSUD Klungkung, Bali, Minggu (5/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Jenazah taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rustika (19), tiba di RSUD Kabupaten Klungkung, Bali, Minggu (5/5) pukul 10.00 WITA. Jenazah Satria disambut tangis keluarga dan para sahabatnya.
ADVERTISEMENT
Ibu Satria, Nengah Rusmini, yang merupakan bidan ASN di RSUD Klungkung, tampak ditemani rekan-rekan kerjanya. Mereka terlihat menangis bersama. Bahkan, Rusmini yang lemas sempat harus diboyong ke ruang administrasi untuk ditenangkan.
Jenazah taruna STIP yang tewas dianiaya senior tiba di RSUD Klungkung, Bali, Minggu (5/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ayah Satria, I Ketut Suastika, tak terlihat di rumah sakit. Ia sedang berdiskusi dengan tokoh setempat untuk membahas acara penguburan Satria.
"Bapak almarhum sedang berdiskusi dengan pemangku (panggilan rohaniwan dalam agama Hindu) untuk mencari hari baik," kata Paman Satria, I Nyoman Budiarta di RSUD Klungkung.
Budiarta mengatakan, rencananya jenazah Satria bakal dititipkan di RSUD Klungkung sampai Jumat (10/5). Keluarga berencana melakukan prosesi aben atau kremasi pada Sabtu (11/5).
Jenazah taruna STIP yang tewas dianiaya senior saat tiba di RSUD Klungkung, Bali, Minggu (5/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Diberitakan sebelumnya, Satria diduga dianiaya seniornya hingga tewas pada Jumat (4/5). Polisi sudah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka. Tegar merupakan senior satu tingkat di atas Putu.
ADVERTISEMENT
Motif penganiayaan adalah senioritas. Ada arogansi dari Tegar sebagai taruna tingkat II terhadap Putu Satria dkk yang baru tingkat awal, taruna baru alias junior.
Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP.
“Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5).