Tangis Pecah Usai Haris Azhar & Fatiah Divonis Bebas

8 Januari 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris Azhar-Fatiah diputuskan tidak bersalah di PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Haris Azhar-Fatiah diputuskan tidak bersalah di PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak bisa menyembunyikan emosinya usai majelis hakim mengetok palu vonis bebas terhadap keduanya. Keduanya langsung berpelukan dan Fatiah menangis.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Haris mendekat dan memeluk semua tim kuasa hukumnya. Fatiah juga melakukan hal serupa.
Haris-Fatiah dan para penasihat hukumnya tampak terharu sekaligus terlihat bahagia usai vonis bebas dibacakan oleh Majelis Hakim. Mereka membentangkan bendera berwarna merah bertuliskan 'Kami Bersama Haris & Fatia'.
Haris Azhar-Fatiah diputuskan tidak bersalah di PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Haris Azhar kemudian berteriak beberapa kali sambil mengacungkan kepalan tangan kiri ke atas. "Kita menang! Kita menang! Rakyat menang," teriak Haris.
Teriakan Haris itu diikuti oleh Fatiah dan para kuasa hukumnya serta pengunjung sidang. "Kita menang! Hidup rakyat," teriak mereka.
Haris Azhar-Fatiah diputuskan tidak bersalah di PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Setelah teriakan kebahagiaan itu, Haris-Fatiah kemudian menuju kursi pengunjung. Keduanya memeluk satu persatu keluarga mereka yang hadir.
Haris dengan haru memeluk orang tua dan istrinya yang turut hadir langsung menyaksikan persidangan terakhir dua aktivis hak asasi manusia itu.
Haris Azhar-Fatiah diputuskan tidak bersalah di PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Haris-Fatiah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Keduanya dinilai tak terbukti menghina maupun mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.
ADVERTISEMENT
Dakwaan yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatiah ialah, pertama: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, kedua primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946, kedua subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Namun hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa. Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong.