Tangis Ronald Tannur Pecah saat Divonis Bebas PN Surabaya

24 Juli 2024 20:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik.
ADVERTISEMENT
Tampak setelah mendengar putusan bebas disebut, Ronald Tannur yang dalam kondisi berdiri, melepas kacamatanya. Ia lalu mengusap air matanya.
Setelah amar putusan dibacakan, Ronald kembali duduk.
Kemudian hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki terkait putusan itu. Jaksa Muzakki menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa menyatakan terima atas putusan bebas itu, begitu juga dengan Ronald Tannur.
"Terima Yang Mulia," ucap Ronald.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Hakim Erintuah kemudian menjelaskan bahwa putusan ini masih belum berkekuatan hukum atau inkrah hingga 7 hari ke depan.
Setelah palu diketok oleh hakim, Ronald Tannur langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan langsung keluar dari ruang persidangan dengan dijaga oleh petugas.
Kasus yang menjerat Ronald Tannur terjadi pada Oktober 2023 dan menjadi sorotan publik. PKB bahkan sampai menonaktifkan anggota Komisi IV DPR dari F-PKB, Edward Tannur, atas kasus ini. Edward merupakan ayah Ronald.
ADVERTISEMENT