Tangis SYL Pecah Bacakan Nota Pembelaan: Rumah Saya di BTN Masih Kebanjiran

5 Juli 2024 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
ADVERTISEMENT
SYL tersedu-sedu menjelaskan kondisi dirinya. Dia menangis sambil membacakan bantahan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK.
SYL merasa dizalimi atas tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya. Padahal, kata dia, selama ini dia menduduki jabatan strategis dan terkenal berintegritas.
“Mengapa ketika saya menjabat sebagai menteri, terhadap saya disangkakan dan didakwakan melakukan perbuatan korupsi? Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah,” kata SYL.
“Dan apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan,” lanjut dia.
SYL lalu terdiam sejenak. Dia terisak. Tersedu. Lalu kemudian melanjutkan kalimatnya bahwa dia adalah seorang pejabat miskin.
Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju mobil tahanan KPK, Jumat (17/5/2024). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya tinggal di BTN,” ujar SYL sambil menangis.
ADVERTISEMENT
“Saya enggak biasa disogok-sogok orang, tidak biasa. Tunjukkan saya,” kata eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dengan tangis dalam.
SYL menghentikan pembacaan pleidoinya sejenak. Dia menarik napas dengan suara masih terisak.
“Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata-kata ‘khas’ yang selalu saya ingat ‘ini sudah dipertanggungjawabkan, Pak, ini sudah menjadi hak menteri, Pak’,” lanjut SYL.
SYL membacakan pembelaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa KPK. Jaksa menilai SYL terbukti menerima dan melakukan korupsi berupa pemerasan bersama dua anak buahnya di Kementan dengan nilai total mencapai Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT