Tangis Valencya Pecah usai Divonis Bebas oleh Hakim, Langsung Sujud Syukur

2 Desember 2021 15:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangis Valencya pecah saat divonis bebas di PN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangis Valencya pecah saat divonis bebas di PN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Valencya dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching. Dia pun divonis bebas.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim dinyatakan Valencya sama sekali tidak terbukti sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim, Kamis (2/12).
Valencya sujud usai divonis bebas di PN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
Setelah vonis dibacakan, Valencya yang mengenakan baju putih dan masker pink itu tak kuasa menahan tangis. Dia pun menangis sembari sujud di depan hakim.
Diketahui, Valencya sempat dituntut 1 tahun penjara karena memarahi sang mantan suami yang mabuk-mabukan. Selain itu, dia juga diduga melakukan pengusiran sehingga berdampak pada psikis sang mantan suami.
Namun demikian, tuntutan 1 tahun penjara tersebut direvisi pada saat sidang dengan agenda replik. Valencya dituntut bebas. Revisi tuntutan ini dikarenakan adanya permasalahan dalam tuntutan 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan dari hasil eksaminasi Kejaksaan Agung, yang turun tangan menangani kasus ini.
Dengan demikian, vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan bebas yang diajukan oleh jaksa. Valencya pun dibebaskan dari semua dakwaan terkait KDRT yang dilaporkan oleh mantan suaminya.