Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tangis Warga Sangihe Mengadu ke DPR, Pulau Terancam Hancur karena Tambang Ilegal
12 Maret 2025 20:20 WIB
·
waktu baca 6 menit
ADVERTISEMENT
Warga Pulau Sangihe datang mengadu ke Komisi III DPR RI. Pulau kecilnya terancam hancur karena praktik tambang ilegal.
ADVERTISEMENT
Mereka diwakilkan oleh inisiator Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang. Jull bercerita langsung ke Komisi III DPR RI tentang apa yang sedang mereka alami.
“Pulau ini luasnya hanya 597 km (persegi), jadi hanya 59 ribu lebih hektare. Ini sudah masuk sebuah konsesi pertambangan. Ia mengambil konsesi seluas 42 ribu hektare jadi lebih dari setengah pulau,” ujarnya di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12/3).
Di pulau yang paling dekat dengan Filipina itu, menurut Jull, ada 158 ribu penduduk. “Ada 7 kecamatan kemudian di dalam pulau itu, di izin itu ada juga pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni masuk ke konsesi itu,” tuturnya.
Ia bercerita, sudah sejak lama mereka menggugat izin usaha tambang milik perusahan itu dan sebenarnya mereka berhasil memenangkan gugatan.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita melihat dari runutan dari tahun 2009, pada tahun 2016 sampai 2017 itu dirjennya itu sempat menyatakan itu default jadi gagal atau lalu dibatalkan tapi di dua tahun itu ada pernyataan seperti itu,” ujar Jull.
“Tapi di tahun 2018 itu tiba-tiba diaktifkan lagi sampai 2019. Lalu tahun 2021 sudah ada izin yang diterbitkan dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Nah, perjalanan naik turun dari izin ini kami tidak pernah tahu, Pak. Orang Sangihe tidak pernah tahu, tidak pernah dikonfirmasi, yang tahu hanya Kementerian ESDM dan Tuhan,” tuturnya.
Jull lanjut bercerita, di tahun 2021, mereka menggugat izin perusahaan itu hingga masyarakat berpatungan Rp 50 juta demi mendatangkan hakim ke Sangihe.
“Tapi gugatan kami pada tingkat pertama itu tidak diterima. Lalu kami mengajukan banding di PTUN, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta lalu kami menang,” ceritanya.
Lalu kemudian Kementerian ESDM dan perusahaan itu mengajukan kasasi gugata. Kasasi itu ditolak dan memenangkan warga.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, keberadaan perusahaan itu di Sangihe tidak dilakukan eksekusi karena izin lingkungannya tidak dicabut. Gugatan masyarakat ke PTUN Manado pada saat itu sebenarnya dikabulkan tapi pihak perusahaan mengajukan banding.
Perusahaan itu mengajukan banding ke Makassar tiba-tiba gugatan mereka itu dinyatakan kalah. "Intinya banding mereka yang diterima lalu kami kasasi tapi sampai keputusan Mahkamah Agung juga dinyatakan perusahaan menang,” ujar dia.
Jull mengaku bingung, menurutnya, izin lingkungan hanyalah izin yang menempel dengan izin usaha. Bila izin usaha gugur, izin lingkungan ikut gugur.
Singkat cerita, menurut Jull, akibat tidak diusirnya perusahaan itu dari Sangihe, kini perusahaan itu bekerja sama dengan kontraktor lokal melakukan praktik tambang ilegal yang menghancurkan lingkungan.
“Itu melakukan kegiatan pertambangan ilegal secara masif, lalu membuang limbahnya hanya di seputaran pesisir, kemudian itu berlangsung agak lama,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Karena di awal sebelum dua perusahaan ini masuk ada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh orang-orang, cukong-cukong yang mengeklaim dirinya mereka adalah 9 naga. Saya gak tahu apakah naga itu berasal dari dunia mana,” sambungnya.
Jull dan teman-temannya di SSI kini berharap kepada Komisi III DPR RI agar pulaunya dapat diselamatkan. Ia pun tak kuasa menahan tangisnya saat menyampaikan hal itu.
“Jadi ini pulau kami pulau sangat kecil, kalau itu hancur tidak tahu lagi kami mau ke mana. Dan kami sudah memilih hukum supaya masyarakat itu melihat orang Sangihe itu tidak mau anarki dan ketika rakyat menang jaminan keadilan tidak ada,” ujarnya.
“Yang pasti harapan harapan kami seperti yang sudah dituliskan di sini di mana penghormatan kepada putusan hukum dan tidak ada lagi pengurusan izin yang baru, apa pun itu alasannya,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Jull menilai pengurusan izin perusahaan itu menyalahi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.
“Melarang dengan tegas di Pasal 35 tidak boleh ada aktivitas pertambangan di pulau kecil, jadi kami mengharapkan jaminan dari Komisi III agar tidak ada lagi izin yang baru karena Sangihe pulau kecil tapi tidak hanya untuk Pulau Sangihe berlaku juga untuk pulau-pulau yang lain,” tutur Jull.
“Kemudian terkait dengan ada menteri-menteri yang punya kepentingan punya afiliasi dengan perusahaan-perusahaan begini atau wakil menteri itu harus ditinjau lagi karena bisa jadi ini sudah tidak fair dalam pengambilan keputusan,” ujar dia.
Tindakan Polda Sulut
Wakapolda Sulut, Brigjen Bahgia Dachi, yang hadir dalam rapat lewat Zoom tersebut menyebut sudah ada penindakan dalam kasus ini. Beberapa orang sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
“Penyelidikan terus berlanjut karena pada waktu kita ke sana, tidak ada aktivitas sama sekali. Sehingga tindakan yang kami lakukan memasang police line,” ujarnya.
“Perintah Bapak Kapolri, ditindaklanjuti Bapak Kapolda Sulawesi Utara, bahwa tidak ada atau tidak diperbolehkan ada aktivitas pertambangan di Pulau Sulawesi Utara termasuk Pulau Sangihe,” sambungnya.
Berikut adalah sejumlah penindakan kata Bahgia:
ADVERTISEMENT
“Situasi saat ini berada dalam keadaan status quo atau tidak ada kegiatan,” pungkas Bahgia.
Komisi III Minta Polisi Tindak Tambang Ilegal
Dalam rapat, Komisi III DPR RI memberikan masukan kepada polisi terkait kasus ini. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhmn. Isinya sebagai berikut yang dibacakan Habiburokhman:
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III, Habiburokhman pun mengetok palu tanda kesimpulan itu sudah resmi.
“Pak Wakapolda tadi bisa didengarkan langsung, nanti kami kirimkan hari ini juga oleh LO, akan mengirimkan ke Pak Wakapolda berkas yang akan saya tandatangani ini. By WA dulu, Pak,” tuturnya sambil menutup rapat.
“Ini sudah ada rekom tertulis nanti saya telepon juga Kapoldanya,” pungkasnya.
Belum ada keterangan dari perusahaan terkait atas hal ini.