Tangis Warga Way Kanan Supiah di DPR, Suami Dipenjara Dituduh Timbun BBM Subsidi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Supiah, warga Way Kanan Lampung saat mengadukan kasus yang menimpa suaminya, yakni dugaan menimbun BBM di Komisi III DPR, Rabu (22/7/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Supiah, warga Way Kanan Lampung saat mengadukan kasus yang menimpa suaminya, yakni dugaan menimbun BBM di Komisi III DPR, Rabu (22/7/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Tangis Supiah pecah saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama jajaran kepolisian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7). Pedagang BBM eceran asal Way Kanan, Lampung, itu memohon agar suaminya, Hartono, tidak dibawa ke persidangan dalam perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi.

"Saya ingin suami saya itu bebas, Pak. Enggak sampai sidang. Kalau sampai sidang suami saya ditahan, saya enggak sanggup, Pak," kata Supiah sambil menangis di ruang rapat.

Supiah mengaku bergantung pada suaminya untuk menjalankan usaha.

"Jadi saya minta bantuan Bapak dan Ibu anggota sama Pak Polisi, suami saya jangan sampai disidang, Pak," ujarnya.

Kuasa hukum Supiah, Resmen Kadapi, menjelaskan kliennya telah berjualan minyak eceran dan sembako selama sekitar lima tahun. Ia mengatakan, Supiah menjadi pedagang BBM eceran imbas tak adanya SPBU pertamina di desa-desa Way Kanan, serta SPBU terdekat berjarak puluhan kilometer.

"Kalau yang di jalur di kampung, di kecamatan, ini ada 15 kecamatan, tidak ada sama sekali Pertamina. Jarak tempuhnya rata-rata 40 km dengan estimasi waktu 4 jam karena jalannya mayoritas rusak parah," ucap Resmen.

Menurut dia, sebelumnya pedagang di Way Kanan masih dapat membeli BBM langsung ke SPBU menggunakan surat.

"Dulu masih berlaku bawa surat dari kepala kampung, dari Polsek," kata Resmen

Namun sejak 2025, mekanisme tersebut tidak lagi dapat dilakukan, sehingga Supiah memperoleh pasokan dari seorang pemasok di Lampung Utara bernama Adi.

Saat penangkapan, kata Resmen, Supiah baru menerima 25 jeriken BBM dengan total nilai sekitar Rp 9,7 juta. Dari jumlah itu, baru Rp 2 juta yang dibayarkan kepada pemasok.

Ia menyebut BBM tersebut akan dijual kembali ke pedagang eceran lain dengan keuntungan sekitar Rp 20 ribu per jeriken atau sekitar Rp 1.000 per liter jika dijual langsung secara eceran.

Resmen menilai penahanan Supiah dan suaminya selama 12 hari berdampak terhadap pedagang BBM eceran di Way Kanan. Menurut dia, banyak pedagang memilih berhenti berjualan karena khawatir mengalami nasib serupa sehingga harga BBM eceran di sejumlah desa meningkat hingga sekitar Rp 20 ribu per liter.

"Nah, fenomena ini sebetulnya, ini sebetulnya yang terjadi saya rasa di seluruh kabupaten/kota, Pak. Karena tidak adanya Pertamina di desa, maka ada pengecer-pengecer seperti ini. Nah, ini belum ada solusi sampai dengan hari ini," tuturnya.

"Nah, ini akibat daripada BBM bersubsidi sudah tidak ada lagi yang bisa dinikmati oleh masyarakat di semua desa yang ada di Way Kanan. Way Kanan ini punya 227 desa, Pak," tegasnya.

Dalam rapat itu, Resmen juga menyinggung dugaan adanya permintaan uang Rp 50 juta saat proses penanganan perkara di tingkat Polsek. Ia mengatakan, Supiah mengaku mendapat isyarat angka "5" dan "0" ketika meminta solusi agar kasusnya tidak diproses.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto membantah adanya praktik pemerasan oleh anggotanya.

Didik mengatakan informasi dugaan permintaan Rp 50 juta diterimanya pada pagi hari melalui pesan WhatsApp. Setelah itu, ia langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan Propam melakukan penyelidikan.

"Dia menghubungi saya bahwa ada anggota Polsek memeras 50 juta terkait BBM. Saya langsung telepon Kasat Reskrim, langsung telepon Andre Kasi Propam," katanya.

Menurut Didik, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada anggota yang bernegosiasi meminta uang. Ia menyebut rekaman yang viral berasal dari percakapan Supiah dengan adiknya dan hanya terdengar ucapan "50-50" yang dinilai tidak jelas.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada anggota yang aktif nego. Bahkan Ibu Supiah ini keterangan dari anggota. Anggotanya ada di sini," ujar dia.

Didik juga menjelaskan penindakan terhadap Supiah dilakukan karena polisi telah lama menerima informasi mengenai aktivitas penjualan BBM bersubsidi tersebut. Bahkan, menurutnya, anggota Polsek sempat memberi peringatan melalui tetangga agar aktivitas itu dihentikan sebelum akhirnya dilakukan penindakan.

Ia mengakui persoalan distribusi BBM di Way Kanan menjadi kendala karena terbatasnya SPBU dan Pertamina tidak mengizinkan pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kajati Sumut, Kajari Kabupaten Karo, JPU, dan Amsal Christiy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Meski demikian, penjelasan Polri belum sepenuhnya memuaskan Komisi III DPR. Dalam rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti hasil pemeriksaan Propam terkait dugaan kode permintaan Rp 50 juta.

Saat Kabid Propam menjelaskan bahwa Supiah sempat menawarkan uang damai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, Habiburokhman selaku mempertanyakan penggunaan kode isyarat angka "5" dan "0" oleh anggota polisi.

"Kalau dia menolak, Pak? Sorry nih, Pak, ya. Saya dapet nih, Pak. Kalau dia menolak, dia ngapain ngomong pakai kode-kode? 'Kalau mau 10 juta, mau 50 juta,' kami enggak mau!" tegas Habiburokhman.

Komisi III meminta Propam mengusut dugaan tersebut secara objektif dan tidak hanya berpatokan pada keterangan anggota yang diperiksa. DPR menilai penggunaan bahasa isyarat itu perlu didalami untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi permintaan uang dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta agar kasus ini dihentikan.

"Komisi III DPR RI meminta Polres Way Kanan agar dalam penanganan perkara dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal atas nama saudara Hartono untuk memperhatikan ketentuan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang unsur kesengajaan (mens rea) dalam pertanggungjawaban pidana," tutur Habiburokhman.

"Serta mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara," tandasnya.