Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma resmi mencabut laporannya atas Zikria . Orang yang dilaporkan Risma ialah sosok di balik akun Facebook Zikria Dzatil yang menghina Risma.
ADVERTISEMENT
"Benar, Bu Risma sudah mengajukan surat pencabutan laporan. Surat itu diantar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Bu Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, saat dilansir jatimnow.com (media partner kumparan) Sabtu (8/2).
Polrestabes Surabaya pun akan memproses pencabutan tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengaku telah menerima kabar tersebut.
Pencabutan laporan tersebut merupakan respons Risma terkait permintaan maaf yang disampaikan Zikria. Ia mengaku sudah dua kali mengirim surat permohonan maaf.
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.
"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Risma sebelumnya melayangkan laporan terkait penghinaan atas dirinya. Zikiria dilaporkan karena menghina Risma di akun Facebooknya.
Tangis Zikria
Penyesalan Zikria memuncak saat diberi kesempatan untuk menyampaikan pernyataannya. Zikria menangis saat diberi kesempatan berbicara oleh Kapolrestabes Surabaya , Kombes Pol Sandi Nugroho, pada Senin (3/2).
"Ini cukup pelajaran buat saya. Terlebih lagi buat Bunda Risma, saya tidak kenal. Saya mohon maaf Bu Risma. Tolong maafkanlah saya atas kelakuan yang saya buat," tutur Zikria, sambil meneteskan air mata di Mapolrestabes Surabaya.
Zikria diketahui ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Ia tak cuma menangis karena menyesal telah menghina Risma, ia mengaku anaknya mendapat teror dari sejumlah orang dan mengalami perundungan.
“Saya cuman IRT biasa, sampai saya ketakutan anak-anak saya diteror, diancam. Saya sendiri di-bully, ini cukup pelajaran buat saya, terlebih lagi terhadap Bunda Risma,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Zikria dijerat dengan Pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP. Zikria terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 100 miliar.
Polisi sebelumnya menyebut, motif Zikria menghina Risma di medsos lantaran sakit hati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering di-bully karena banjir Jakarta.
"Motifnya pelaku sakit hari karena Anies sering di-bully," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
ADVERTISEMENT
"Sakit hatinya karena (Anies) sering di-bully banjir," tambahnya.